Nasional

Kemenag Tegaskan Perlindungan Kesehatan Jemaah Haji Khusus Melalui Layanan Diperketat PIHK

24
×

Kemenag Tegaskan Perlindungan Kesehatan Jemaah Haji Khusus Melalui Layanan Diperketat PIHK

Sebarkan artikel ini
Kemenag Tegaskan Perlindungan Kesehatan Jemaah Haji Khusus Melalui Layanan Diperketat PIHK

Kementerian Agama Perketat Layanan untuk Jemaah Haji Khusus 2025

Jakarta (Kemenag) – Kementerian Agama Republik Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan perlindungan bagi Jemaah Haji Khusus pada tahun 2025. Fokus utama dari penguatan ini adalah memastikan kesiapan layanan kesehatan, termasuk rumah sakit rujukan dan asuransi yang tidak hanya bersifat formalitas.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada 9 Mei 2025, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, menjelaskan bahwa banyak dari jemaah haji khusus adalah lansia atau individu yang memerlukan perhatian ekstra. Oleh karena itu, pelayanan yang diberikan harus berdasar pada kesiapan yang menyeluruh, melampaui urusan teknis perjalanan.

“Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) harus secara resmi bekerja sama dengan rumah sakit di Arab Saudi. Kami masih menemui jemaah yang bingung saat sakit karena kurangnya rujukan yang jelas, tidak adanya dokter pendamping, serta asuransi yang tidak dapat langsung digunakan,” ucap Nugraha.

Ia juga menekankan pentingnya setiap PIHK memiliki rencana penanganan darurat yang jelas dan dapat diakses kapan saja. Ini mencakup kejelasan mengenai rumah sakit rujukan, ketersediaan dokter yang siap sedia, dan sistem komunikasi darurat yang berfungsi dengan baik.

Untuk memperkuat perlindungan, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus sedang merumuskan standar minimum asuransi yang harus dimiliki oleh setiap PIHK. “Asuransi harus menjadi alat perlindungan yang nyata bagi jemaah selama berada di Tanah Suci,” tambahnya.

Kementerian Agama juga mencatat keberhasilan terselenggaranya Orientasi Perdana Petugas Haji Khusus yang diikuti oleh petugas dari 156 PIHK. Program ini bertujuan untuk memberikan keterampilan teknis, kesiapsiagaan dalam situasi darurat, serta kemampuan berkoordinasi antar lembaga.

Acara orientasi ini melibatkan kerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, dan Kantor Urusan Haji (KUH) Indonesia. Nugraha menekankan pentingnya kerja sama di antara petugas dari berbagai instansi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah.

Sebagai informasi tambahan, kloter pertama jemaah haji khusus akan berangkat pada 13 Mei 2025. Dari total kuota haji Indonesia, sebanyak 8 persen atau 17.680 jemaah adalah jemaah haji khusus.

Nugraha menutup keterangannya dengan mengingatkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji bukanlah sekadar bisnis perjalanan, melainkan amanah dan ibadah. “Pastikan setiap jemaah kembali dengan hati tenang, tubuh sehat, dan jiwa bersih. Melayani jemaah adalah bagian dari ibadah itu sendiri,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan