Kamu pencari kerja dan diminta kartu kuning? Sekarang, bikin AK1 bisa dilakukan secara online lewat SIAPKerja. Yuk, simak panduan lengkap dan resmi di sini!
Apa Itu Kartu Kuning atau AK1?
Kartu Kuning juga dikenal sebagai AK1 (Antar Kerja 1) adalah kartu yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan sebagai identitas pencari kerja. Dokumen ini kerap menjadi syarat saat melamar pekerjaan di instansi pemerintahan maupun perusahaan formal.
Kenapa Harus Punya AK1?
Punya kartu kuning memberikan beberapa manfaat penting, antara lain:
- Bukti resmi bahwa kamu adalah pencari kerja terdaftar
- Syarat untuk melamar di instansi pemerintah, BUMN, hingga swasta
- Terhubung dengan database ketenagakerjaan di SIAPKerja
- Menjadi akses awal ke berbagai program pelatihan dan penempatan kerja Kemnaker
Syarat Membuat Kartu Kuning Online
Sebelum mendaftar, pastikan kamu telah menyiapkan:
- NIK (Nomor Induk Kependudukan) dari e-KTP
- Alamat email aktif dan nomor HP
- Pas foto ukuran 3×4 cm (resmi, background polos)
- Informasi lengkap tentang pendidikan, keahlian, dan pengalaman kerja (jika ada)
Cara Buat AK1 Online Lewat SIAPKerja
Berikut adalah langkah-langkah praktis membuat kartu kuning online:
1. Akses Situs SIAPKerja
Buka https://karirhub.kemnaker.go.id, lalu klik menu daftar atau masuk. Situs ini akan mengarahkan kamu ke sistem SIAPKerja.
2. Daftar Akun Baru
Isi data diri:
- NIK KTP
- Nama lengkap
- Email dan nomor HP aktif
- Buat kata sandi
3. Login ke Akun SIAPKerja
Setelah verifikasi email, login menggunakan akun yang sudah dibuat.
4. Lengkapi Profil
Isi semua data:
- Informasi pribadi
- Pendidikan terakhir
- Keterampilan atau keahlian
- Pengalaman kerja (jika ada)
5. Pilih “Daftar sebagai Pencari Kerja”
Pastikan kamu memilih status ini agar sistem mengenali kamu sebagai pemohon kartu kuning (AK1).
6. Unggah Foto Resmi
Gunakan pas foto 3×4 cm, background polos, dan pencahayaan jelas.
7. Simpan Data
Setelah semua kolom terisi lengkap, klik Simpan. Sistem akan otomatis menyimpan datamu ke database Disnaker.
8. Cetak Kartu Kuning di Kantor Disnaker
Terakhir, datang ke kantor Dinas Ketenagakerjaan (sesuai domisili) untuk mencetak kartu AK1 secara fisik. Cukup tunjukkan akunmu dan bawa e-KTP.
Penutup
Sekarang kamu tahu, membuat kartu kuning atau AK1 tidak lagi ribet. Lewat SIAPKerja, prosesnya jadi cepat, praktis, dan gratis. Cukup daftar online, isi data lengkap, lalu cetak kartu di kantor Disnaker.
👉 Ayo, langsung akses karirhub.kemnaker.go.id dan daftar melalui SIAPKerja. Siapkan dirimu untuk menjemput peluang kerja terbaik!