Apakah sosialisasi peraturan perusahaan itu wajib?
Ya, sosialisasi peraturan perusahaan adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha setelah dokumen tersebut disahkan oleh instansi ketenagakerjaan. Tujuannya adalah agar seluruh pekerja mengetahui, memahami, dan mematuhi isi dari peraturan tersebut.
Tanpa sosialisasi yang memadai, pelaksanaan peraturan perusahaan bisa menimbulkan salah paham, bahkan konflik di tempat kerja.
Dasar hukum sosialisasi
Meski tidak diatur secara eksplisit dalam satu pasal khusus, kewajiban menyampaikan isi peraturan kepada pekerja merupakan bagian dari prinsip keterbukaan dan keadilan dalam hubungan industrial, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kapan sosialisasi dilakukan?
- Segera setelah peraturan perusahaan disahkan
- Setiap kali ada revisi atau pembaruan isi
- Saat onboarding atau pelatihan karyawan baru
- Dalam forum rutin seperti briefing atau rapat bulanan
Cara menyosialisasikan peraturan perusahaan
Berikut beberapa cara yang dapat dilakukan oleh perusahaan:
- Membagikan salinan fisik atau file PDF kepada seluruh pekerja
- Menempelkan ringkasan peraturan di area publik perusahaan
- Mengadakan sesi khusus penjelasan isi peraturan (sosialisasi langsung)
- Mengunggah dokumen ke sistem internal atau portal SDM
- Menyisipkan poin-poin penting dalam materi pelatihan karyawan
Tips agar sosialisasi lebih efektif
- Gunakan bahasa yang mudah dipahami
- Sampaikan secara interaktif dan komunikatif
- Berikan contoh situasi nyata dari tiap aturan
- Sediakan waktu untuk tanya jawab atau klarifikasi
- Dokumentasikan kegiatan sosialisasi sebagai bukti administrasi
Baca juga
Belum tahu dokumen apa saja yang harus disusun? Baca panduan pengertian dan dasar hukum peraturan perusahaan.
Atau ingin langsung tahu caranya mendaftarkan secara online? Cek cara daftar peraturan perusahaan lewat SIAPKerja.
Penutup
Sosialisasi adalah jembatan penting antara aturan tertulis dan pelaksanaannya di lapangan. Jangan sampai peraturan perusahaan hanya menjadi dokumen formal tanpa dipahami oleh pekerja. Dengan menyosialisasikan secara rutin dan menyeluruh, perusahaan turut membangun budaya kerja yang tertib, adil, dan partisipatif.