Nasional

Audit Keuangan Kemenag terhadap 18 BAZNAS dan LAZ Demi Peningkatan Akuntabilitas Zakat

25
×

Audit Keuangan Kemenag terhadap 18 BAZNAS dan LAZ Demi Peningkatan Akuntabilitas Zakat

Sebarkan artikel ini
Audit Keuangan Kemenag terhadap 18 BAZNAS dan LAZ Demi Peningkatan Akuntabilitas Zakat

Audit Keuangan BAZNAS dan LAZ untuk Tingkatkan Akuntabilitas Zakat

Lokasi dan Partisipan Audit

Kementerian Agama (Kemenag) telah melakukan audit keuangan terhadap delapan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan sepuluh Lembaga Amil Zakat (LAZ) sebagai upaya meningkatkan akuntabilitas pengelolaan zakat di Indonesia. Audit ini berlangsung dari 2 hingga 22 Mei 2025, melibatkan delapan Kantor Akuntan Publik (KAP). Lokasi audit mencakup BAZNAS di Kabupaten Pemalang, Purbalingga, Kota Tegal, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kabupaten Sumenep, Pamekasan, dan Situbondo. LAZ yang diaudit antara lain Semai Sinergi Umat, Gema Indonesia Sejahtera, Al Bunyan Bogor, Zakatel Citra Caraka (Bandung), Gerak Sedekah Cilacap, Yayasan Sosial Al-Irsyad Cilacap, Sahabat Asnaf Indonesia (Kota Tegal), Taman Zakat, Rumah Sosial Kutub, dan Bakrie Amanah.

Tujuan dan Pentingnya Audit

Ahmad Syauqi, Kepala Subdirektorat Pengawasan Lembaga Pengelola Zakat, menjelaskan bahwa audit ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan terhadap BAZNAS dan LAZ. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Audit dilakukan tidak hanya untuk memastikan standar akuntansi syariah, tetapi juga untuk menilai capaian penanganan fakir miskin sebagai agenda prioritas nasional dan program Kemenag.

Meningkatkan Efektivitas Pengelolaan Zakat

Tujuan dari audit ini adalah untuk meningkatkan kapabilitas pengelolaan zakat agar lebih efektif dalam membantu pengentasan kemiskinan. Ahmad Syauqi menegaskan pentingnya tindak lanjut atas hasil audit, agar memberikan nilai tambah berupa perbaikan nyata dalam tata kelola zakat nasional. Selain itu, kolaborasi antara Kemenag, KAP, BAZNAS, dan LAZ sangat diperlukan untuk memperkuat pengelolaan zakat yang sesuai dengan regulasi.

Mematuhi Regulasi Pemerintah

Audit ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, yang mengharuskan laporan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya diaudit secara syariat dan keuangan. Diharapkan, penguatan pengawasan ini dapat mendukung efektivitas dan efisiensi pelayanan zakat, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan