Nasional

Penerbitan Inpres Data Tunggal, Upaya Pemerintah Tingkatkan Efisiensi Bantuan Sosial

28
×

Penerbitan Inpres Data Tunggal, Upaya Pemerintah Tingkatkan Efisiensi Bantuan Sosial

Sebarkan artikel ini
Penerbitan Inpres Data Tunggal, Upaya Pemerintah Tingkatkan Efisiensi Bantuan Sosial

Pemerintah Tingkatkan Akurasi Bantuan Sosial Melalui Inpres Nomor 4 Tahun 2025

Komitmen Pemerintah dalam Penyaluran Bantuan Sosial

Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh bantuan sosial yang diberikan tepat sasaran. Sejalan dengan ini, dikeluarkanlah Inpres Nomor 4 Tahun 2025 mengenai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan sesuai arahan Presiden Prabowo untuk memastikan penerimaan bantuan lebih akurat.

Pentingnya Data Tunggal dalam Distribusi Bantuan

Saifullah menyatakan bahwa data tunggal ini akan menjadi pedoman bagi semua pihak yang berniat menyalurkan bantuan pemerintah, termasuk kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Hal ini disampaikan dalam keterangan pers setelah Rapat Terbatas di Istana Merdeka, Jakarta.

Reformasi Data dan Evaluasi Program Bantuan Sosial

Pemerintah juga melakukan evaluasi terhadap beberapa program bantuan untuk memastikan keakuratan penyaluran. Hasil evaluasi menunjukkan adanya ketidaktepatan sasaran yang cukup signifikan. Saifullah menyebutkan bahwa dalam program seperti Keluarga Harapan dan Sembako, sekitar 45 persen dianggap tidak tepat sasaran.

Uji Coba dan Penemuan Kesalahan Data

Melalui uji coba data tunggal oleh Kementerian Sosial, ditemukan bahwa lebih dari 1,9 juta penerima bantuan tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan. Selain itu, ada warga yang layak menerima bantuan belum terdaftar. Ini menunjukkan adanya masalah dalam data penerima yang perlu diperbaiki.

Tambahan Bantuan dan Fokus pada Keluarga Miskin

Selain perbaikan data, pemerintah juga menambahkan bantuan berupa beras sebanyak 10 kilogram kepada 18,3 juta keluarga penerima manfaat. Bantuan ini totalnya melebihi Rp11 triliun. Menurut Saifullah, ini adalah bentuk perhatian khusus dari Presiden kepada kelompok penerima manfaat, terutama mereka yang berada di desil 1, kategori miskin dan miskin ekstrem.

Tinggalkan Balasan