Nasional

Pemeriksaan 3.159 Hewan Kurban di 14 Titik Lokasi Penampungan Selesai

45
×

Pemeriksaan 3.159 Hewan Kurban di 14 Titik Lokasi Penampungan Selesai

Sebarkan artikel ini
Pemeriksaan 3.159 Hewan Kurban di 14 Titik Lokasi Penampungan Selesai

Tanggal: Senin, 19 Mei 2025
Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing
Editor: Erikyanri Maulana
Pemeriksaan: 60

Pengawasan Ketat Pemprov DKI Jakarta Terhadap Hewan Kurban Menjelang Iduladha 1446 H

Peningkatan Pengawasan Hewan Kurban

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) memperketat pengawasan terhadap kelayakan dan kesehatan hewan kurban yang dijual menjelang Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah. Tujuan dari pengawasan ini adalah memastikan masyarakat mendapatkan hewan kurban yang sehat, layak, dan sesuai syariat.

Rutin Dilakukan Setiap Tahun

Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok, menyatakan bahwa pengawasan terhadap hewan kurban adalah agenda rutin yang dilakukan setiap tahun. Fokus utama adalah memastikan bahwa lokasi penjualan dan kondisi hewan kurban memenuhi standar kelayakan. "Pemeriksaan kita lakukan mulai dari lokasi penjualan, kelengkapan surat keterangan kesehatan hewan dari daerah asal, hingga kondisi fisik hewan kurban itu sendiri," jelas Hasudungan.

Pengawasan di Lokasi Penjualan

Dinas KPKP DKI Jakarta telah melakukan pemeriksaan di 14 titik lokasi penjualan hewan kurban hingga Mei 2025. Pemeriksaan mencakup 3.159 ekor hewan yang terdiri dari 2.492 ekor sapi dan 667 ekor kambing atau domba. "Pemeriksaan ini akan terus dilakukan menjelang Iduladha untuk memastikan semua hewan kurban yang dijual di Jakarta dalam kondisi sehat dan layak," tambahnya.

Tiga Aspek Utama Pemeriksaan

  1. Kelayakan Lokasi Penjualan
    Lokasi penjualan harus sesuai dengan izin yang telah ditetapkan dan tidak boleh berada di ruang terbuka publik seperti taman atau trotoar. "Jangan sampai ada penjualan hewan kurban di trotoar atau taman yang mengganggu ketertiban umum," tegas Hasudungan.

  2. Dokumen Kesehatan Hewan
    Pemeriksaan mencakup bukti vaksinasi terhadap penyakit seperti antraks, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), dan Lumpy Skin Disease (LSD).

  3. Kondisi Fisik Hewan Kurban
    Pemeriksaan fisik meliputi anatomi hewan, seperti kelengkapan organ, kondisi tanduk dan kaki, serta memastikan hewan tidak cacat atau sakit. Umur hewan juga diperiksa, dengan kambing harus minimal dua tahun dan sapi di atas dua setengah tahun.

Hasil Pemeriksaan Sejauh Ini

Sejauh ini, tidak ditemukan kasus penyakit serius seperti antraks atau PMK. Namun, beberapa hewan mengalami keluhan ringan seperti radang mata, lecet kulit, dan kelelahan akibat perjalanan panjang. "Keluhan ringan ini umum terjadi dan langsung kami tangani dengan memberikan vitamin, makanan, dan istirahat," tutup Hasudungan, menekankan bahwa penanganan cepat telah dilakukan untuk kesehatan hewan kurban.

Tinggalkan Balasan