Nasional

Optimalkan Ekosistem Kemudahan Berusaha dan Tingkatkan Daya Saing, Pemerintah Deregulasi Kebijakan Perdagangan

24
×

Optimalkan Ekosistem Kemudahan Berusaha dan Tingkatkan Daya Saing, Pemerintah Deregulasi Kebijakan Perdagangan

Sebarkan artikel ini

Deregulasi Kebijakan Impor oleh Pemerintah Indonesia

Pemerintah Indonesia telah mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 jo. Nomor 8 Tahun 2024, dan menerbitkan Permendag Nomor 16 Tahun 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat ekosistem kemudahan berusaha dan meningkatkan daya saing nasional dalam menghadapi ketidakpastian global.

Arahan Presiden Prabowo dan Tujuan Deregulasi

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, deregulasi ini merupakan arahan dari Presiden Prabowo. Tujuannya adalah untuk menghadap ketidakpastian perdagangan global dan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha. Selain itu, deregulasi ini bertujuan menciptakan lapangan kerja dan menjaga investasi, terutama di sektor padat karya.

Delapan Permendag Baru yang Mengatur Klaster Komoditas

Pemerintah merilis delapan Permendag baru yang mengatur kebijakan impor untuk setiap klaster komoditas. Berikut daftarnya:

  1. Permendag Nomor 17 Tahun 2025 – Impor Tekstil dan Produk Tekstil
  2. Permendag Nomor 18 Tahun 2025 – Impor Barang Pertanian dan Peternakan
  3. Permendag Nomor 19 Tahun 2025 – Impor Garam dan Komoditas Perikanan
  4. Permendag Nomor 20 Tahun 2025 – Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang
  5. Permendag Nomor 21 Tahun 2025 – Impor Barang Elektronik dan Telematika
  6. Permendag Nomor 22 Tahun 2025 – Impor Barang Industri Tertentu
  7. Permendag Nomor 23 Tahun 2025 – Impor Barang Konsumsi
  8. Permendag Nomor 24 Tahun 2025 – Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun

Kesembilan permendag ini akan berlaku 60 hari setelah diundangkan.

Relaksasi Impor dan Industri Lokal

Pemerintah juga menetapkan relaksasi impor terhadap sepuluh kelompok komoditas seperti produk kehutanan, bahan baku pupuk bersubsidi, bahan kimia tertentu, alas kaki, dan lainnya. Relaksasi ini bertujuan menjaga kepentingan nasional dan kelestarian industri strategis dalam negeri.

Kemudahan Usaha Waralaba

Pemerintah mengeluarkan Permendag Nomor 25 Tahun 2025 untuk mempermudah usaha waralaba, terutama dalam penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Ketentuan ini memandu pemerintah daerah dalam penerbitan STPW, memberikan kepastian hukum, dan mempermudah ekspansi usaha waralaba.

Pencabutan Beberapa Permendag Lama

Kementerian Perdagangan juga mencabut beberapa peraturan lama dengan menerbitkan Permendag Nomor 26 Tahun 2025. Tindakan ini diharapkan dapat memperlancar perdagangan dalam negeri dan meningkatkan efisiensi regulasi.

Komitmen Pemerintah

Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi dampak kebijakan ini agar bermanfaat bagi dunia usaha dan masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *