Berita

Kemnaker Kaji Ratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan

43
×

Kemnaker Kaji Ratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan

Sebarkan artikel ini
Kemnaker Kaji Ratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan

Kemnaker Pertimbangkan Ratifikasi Konvensi ILO 188 demi Perlindungan Awak Kapal Perikanan

Jakarta, Seruan Nasional – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah melakukan kajian mendalam terhadap ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 188 Tahun 2007 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan (Work in Fishing Convention). Langkah ini sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan pelindungan Awak Kapal Perikanan Indonesia (AKPI), baik yang bekerja di dalam maupun luar negeri.

Menaker: Perlindungan AKPI Butuh Kajian dan Sinergi Lintas Kementerian

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan komitmen tersebut saat menerima perwakilan Jejaring Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sektor Maritim Indonesia di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (26/5/2025), yang menyuarakan desakan ratifikasi Konvensi ILO 188.

“(Konvensi 188-red) kedepankan isu keselamatan dan kesehatan kerja (K3) awak kapal penangkap ikan dan perlindungan pekerja di sektor perikanan. Harus ada kajian mendalam serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga,” katanya.

Yassierli menegaskan bahwa kajian tidak hanya menjadi domain Kemnaker, tetapi juga melibatkan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI).

Pekerjaan Maritim Diakui Sebagai 4D: Dirty, Difficult, Dangerous, Deadly

Menaker Yassierli secara terbuka mengakui kondisi kerja awak kapal perikanan yang termasuk dalam kategori pekerjaan 4D (dirty, difficult, dangerous, dan deadly).

“Profesi pekerja bidang perikanan atau bidang maritim itu danger, dirty, difficult dan deadly itu benar, saya setuju. Saya harap bisa menjadi legacy (warisan) bersama kita bukan Kemnaker, artinya kita concern kepada sekian juta Anak Buah Kapal,” tegasnya.

Ratifikasi Sesuai Arahan Presiden dan Masuk Agenda DKBN

Lebih lanjut, Menaker menyampaikan bahwa ratifikasi Konvensi 188 merupakan bagian dari isu yang menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana disampaikan saat peringatan May Day 2025.

“Ratifikasi menjadi salah satu isu yang dipelajari oleh Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN), sekaligus akan segera dibentuk oleh Presiden. DKBN terdiri atas tokoh-tokoh dan pimpinan buruh se-Indonesia,” ujar Yassierli.

Suara Serikat Pekerja: Ratifikasi ILO 188 Untungkan Negara dan Industri

Sekretaris Jejaring SP/SB Maritim, Sulistri, menilai bahwa ratifikasi Konvensi ILO 188 akan memberikan manfaat tidak hanya bagi pekerja, tetapi juga bagi negara dan industri perikanan nasional.

“Ratifikasi ILO 188 tak hanya menguntungkan awak kapal perikanan, tetapi juga memberikan manfaat bagi negara dan industri perikanan secara keseluruhan,” kata Sulistri.

Masih Banyak Rekrutmen Awak Kapal Tak Sesuai Prosedur

Kritik juga datang dari Nur Iswanto dari FSP Maritim Indonesia-KSPSI, yang menyoroti praktik rekrutmen awak kapal perikanan tanpa prosedur jelas.

“Banyak awak kapal perikanan terekrut tanpa prosedur jelas. Awak kapal hanya direkrut menggunakan kartu identitas, tanpa kontrak kerja, tak ada standar pengupahan, jaminan sosial, dan keselamatan kerja,” ujarnya.

Kesimpulan: Perlindungan Awak Kapal Perlu Dukungan Regulasi Internasional

Kajian terhadap Konvensi ILO 188 menjadi langkah awal menuju perbaikan nasib jutaan awak kapal perikanan Indonesia. Ratifikasi konvensi ini diyakini dapat menjadi fondasi regulasi untuk memastikan keselamatan, kesehatan kerja, dan perlindungan sosial pekerja maritim Indonesia, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam tatanan perikanan global.

Tinggalkan Balasan