Survei Kepuasan Jemaah Haji Indonesia: Menganalisis Pengalaman Jemaah
Pelaksanaan Survei Kepuasan Jemaah
Kementerian Agama secara rutin melaksanakan Survei Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (SKJHI) bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Survei ini bertujuan untuk mengevaluasi penyelenggaraan ibadah haji dan telah berlangsung sejak 2010.
Kuota dan Responden Survei Tahun Ini
Pada tahun ini, Indonesia mendapatkan kuota 203.320 jemaah haji reguler, di mana 14.400 di antaranya akan dipilih sebagai responden survei.
Tujuan Survei dan Indeks Kepuasan
Budi Santoso, anggota tim SKJHI, menjelaskan bahwa tujuan utama survei ini adalah untuk mengukur tingkat kepuasan jemaah dan mendapatkan masukan guna memperbaiki layanan haji di masa depan. Survei ini menghasilkan Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI).
Indikator Kepuasan dan Proses Pengolahan Data
Indikator survei mencakup pelayanan petugas haji, layanan ibadah, transportasi, akomodasi, layanan luar negeri, kesehatan, serta layanan bagi lansia dan disabilitas. Data diolah menggunakan aplikasi khusus dan dianalisis di Jakarta.
Tren Kepuasan dan Penggunaan Data
IKJHI menunjukkan tren peningkatan setiap tahunnya. Pada 2024, indeks mencapai 88,20. Data hasil survei ini digunakan oleh Kementerian Agama, Bappenas, dan instansi terkait lainnya untuk perbaikan layanan.
Penyempurnaan dan Pengembangan Instrumen Survei
Masukan dari stakeholder dan perkembangan layanan, seperti untuk lansia dan disabilitas, dimasukkan ke dalam kuesioner. BPS merencanakan penyempurnaan dimensi spiritualitas untuk refleksi kebutuhan jemaah yang lebih baik.
Rekomendasi dari Hasil Survei
Rekomendasi dari survei dibagi menjadi rekomendasi internal untuk perbaikan layanan langsung dan rekomendasi eksternal untuk masukan terkait kebijakan Arab Saudi. Penyempurnaan instrumen survei dilakukan untuk mencerminkan kebutuhan jemaah secara utuh.