Nasional

Aturan Baru Seleksi Anggota Baznas Disusun oleh Kemenag

51
×

Aturan Baru Seleksi Anggota Baznas Disusun oleh Kemenag

Sebarkan artikel ini
Aturan Baru Seleksi Anggota Baznas Disusun oleh Kemenag

Kemenag Susun Peraturan Baru untuk Seleksi Anggota BAZNAS

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) sedang merancang Peraturan Menteri Agama (PMA) yang baru mengenai Pembentukan Tim dan Tata Cara Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Proses ini melibatkan sejumlah pihak seperti Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag, serta perwakilan dari BAZNAS RI dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).

### Penggantian Regulasi yang Sudah Tidak Relevan

Kasubdit Pengawasan Lembaga Pengelola Zakat, Ahmad Syauqi, menjelaskan bahwa peraturan ini bertujuan untuk menggantikan PMA Nomor 5 Tahun 2014. Regulasi lama tersebut dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum saat ini dan kebutuhan kelembagaan.

### Tujuan Penyusunan Regulasi Baru

Rancangan peraturan baru bertujuan untuk memperkuat mekanisme pembentukan tim dan proses seleksi calon anggota BAZNAS agar terlaksana dengan tertib, transparan, profesional, dan akuntabel. Regulasi ini akan menjadi instrumen penting dalam memastikan integritas dan profesionalisme lembaga zakat.

### Prinsip Meritokrasi dan Transparansi

Ahmad Syauqi menekankan, seleksi harus mencerminkan prinsip meritokrasi dan transparansi agar BAZNAS mampu menjalankan amanah sebagai pengelola dana umat yang kredibel dan berdampak. Proses seleksi yang baik diharapkan dapat menghasilkan kepemimpinan BAZNAS yang terpercaya.

### Bagian dari Transformasi Tata Kelola Zakat

Harmonisasi regulasi baru ini juga merupakan bagian dari upaya Kemenag untuk memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian kinerja lembaga zakat. Hal ini sejalan dengan agenda transformasi tata kelola zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.

### Implementasi Program Prioritas Menteri Agama

Regulasi ini merupakan implementasi dari Program Prioritas Menteri Agama, yaitu Layanan Keagamaan Berdampak dan Pemberdayaan Ekonomi Umat, sebagaimana tertulis dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 244 Tahun 2025. Hal ini juga menjadi kontribusi strategis Kemenag untuk mewujudkan Asta Cita Presiden menuju Visi Indonesia Emas 2045.

Dengan regulasi baru ini, diharapkan lembaga zakat dapat memberikan layanan yang lebih baik dan berkontribusi signifikan dalam pemberdayaan ekonomi umat.

Tinggalkan Balasan