Apa Itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)? Perlindungan Penting bagi Pekerja yang Terkena PHK

masfajarrs
Apa itu jaminan kehilangan pekerjaan jkp

Apa Itu JKP?

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, ditujukan bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Program ini diluncurkan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap dampak ekonomi dari kehilangan pekerjaan.

JKP memberikan tiga manfaat utama, yaitu:

  • Uang tunai sementara
  • Akses informasi pasar kerja
  • Pelatihan kerja untuk meningkatkan kompetensi

Tujuan utama program ini adalah memastikan pekerja tetap memiliki dukungan finansial, keterampilan baru, dan peluang kerja setelah kehilangan pekerjaan.

Latar Belakang Lahirnya Program JKP

JKP diluncurkan pasca disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020). Dalam semangat reformasi ketenagakerjaan, pemerintah ingin menghadirkan sistem jaminan sosial yang lebih menyeluruh dan responsif terhadap risiko PHK.

Banyak pekerja yang selama ini tidak memiliki jaminan apa pun saat kehilangan pekerjaan. Padahal, situasi ini bisa menjadi awal dari kemiskinan baru jika tidak ditangani cepat.

JKP menjadi jawaban kebijakan untuk memastikan transisi kerja yang aman dan manusiawi.

Dasar Hukum Program JKP

Program ini memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:

  • UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • PP No. 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP
  • Permenaker No. 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian JKP
  • Diperkuat oleh sistem layanan digital melalui platform SIAPKerja

Manfaat JKP: Lebih dari Sekadar Santunan

1. Uang Tunai

Peserta JKP akan menerima uang tunai bulanan selama maksimal 6 bulan. Besaran nominalnya dihitung berdasarkan upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • 45% dari upah untuk 3 bulan pertama
  • 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya

Contoh: Jika gaji terakhir Rp4 juta, maka peserta akan menerima Rp1,8 juta/bulan selama 3 bulan, lalu Rp1 juta/bulan selama 3 bulan selanjutnya.

2. Pelatihan Kerja (Upskilling/Reskilling)

Peserta yang terkena PHK akan diarahkan untuk mengikuti pelatihan kerja berbasis kompetensi di Balai Latihan Kerja (BLK) milik pemerintah atau lembaga pelatihan swasta.

Pelatihan ini bertujuan agar peserta siap bersaing di sektor baru atau kembali bekerja dengan keterampilan yang lebih baik.

3. Layanan Informasi Pasar Kerja

Melalui integrasi dengan platform SIAPKerja, peserta JKP mendapatkan informasi lowongan kerja, rekomendasi pekerjaan, dan bimbingan karier. Layanan ini bisa diakses secara daring dan terus diperbarui oleh Kemnaker.

Siapa yang Berhak Mendapatkan JKP?

Tidak semua pekerja bisa mengakses manfaat JKP. Berikut syarat utamanya:

  • WNI dan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
  • Mengalami PHK, bukan mengundurkan diri sendiri atau pensiun
  • Telah bekerja minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir
  • Telah membayar iuran JKP minimal selama 6 bulan berturut-turut

Cara Mengklaim JKP

Berikut langkah-langkah klaim JKP secara online:

  1. Login ke akun SIAPKerja di siapkerja.kemnaker.go.id
  2. Lengkapi data diri dan unggah dokumen pendukung:
    • KTP dan KK
    • Surat PHK
    • Bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  3. Sistem akan memverifikasi dan mengarahkan proses klaim
  4. Setelah disetujui, manfaat uang tunai dan pelatihan akan diberikan

Klaim juga bisa dibantu oleh Dinas Ketenagakerjaan setempat atau call center BPJS Ketenagakerjaan.

Apakah Pekerja Kontrak Bisa Dapat JKP?

Bisa, asalkan memenuhi syarat masa kerja dan didaftarkan oleh pemberi kerja ke dalam program JKP. Pekerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang aktif dan terkena PHK tetap berhak mengakses program ini.

Namun, pekerja yang resign atau mengundurkan diri atas kemauan sendiri tidak berhak menerima JKP.

Kenapa Program JKP Penting?

Indonesia adalah negara dengan risiko PHK yang cukup tinggi, terutama di sektor padat karya dan saat krisis ekonomi global. JKP hadir sebagai safety net agar pekerja tetap bisa hidup layak, mencari kerja baru, dan tidak terpuruk dalam kemiskinan pasca kehilangan pekerjaan.

Program ini juga memperkuat daya saing tenaga kerja, karena mereka yang ikut pelatihan bisa berganti haluan ke sektor baru seperti teknologi, digital, atau manufaktur modern.

Perbedaan JKP dengan JHT dan JKM

ProgramTujuanDiberikan Saat
JKPMendukung pekerja yang di-PHKSaat kehilangan pekerjaan
JHTDana pensiun/tabungan hari tuaSaat pensiun/resign
JKMSantunan kematianSaat peserta meninggal dunia

“Sudah tahu apa itu JKP? Sekarang pelajari cara mendapatkannya di sini.

Leave a Reply