Nasional

Tunjangan Profesi Naik Rp500 Ribu untuk 227.147 Guru Bukan ASN Kemenag Mulai Januari 2025

21
×

Tunjangan Profesi Naik Rp500 Ribu untuk 227.147 Guru Bukan ASN Kemenag Mulai Januari 2025

Sebarkan artikel ini
Tunjangan Profesi Naik Rp500 Ribu untuk 227.147 Guru Bukan ASN Kemenag Mulai Januari 2025

Kenaikan Tunjangan Profesi Guru Bukan ASN di Kementerian Agama

Jakarta (Kemenag) – Menteri Agama Nasaruddin Umar mengumumkan kenaikan tunjangan profesi bagi ratusan guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di bawah binaan Kementerian Agama. Kenaikan tersebut adalah sebesar Rp500 ribu, sehingga total tunjangan tersebut menjadi Rp2 juta per bulan.

Kebijakan ini diambil sebagai respon terhadap arahan Presiden Prabowo Subiyanto, dan dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025. Tunjangan Profesi Guru (TPG) ini diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas mereka.

"Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan, ‘Alhamdulillah, sesuai arahan Presiden Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik, tunjangan profesi bagi guru bukan ASN binaan Kementerian Agama naik Rp500 ribu,’" ungkapnya di Jakarta, Minggu (13/7/2025).

Terdapat sekitar 227.147 guru bukan ASN yang berhak mendapatkan kenaikan tunjangan profesi ini. Rincian jumlah tersebut terdiri dari:

  1. 196.119 guru binaan Direktorat GTK Madrasah pada Ditjen Pendidikan Islam
  2. 17.240 guru binaan Direktorat PAI pada Ditjen Pendidikan Islam
  3. 12.432 guru binaan Ditjen Bimas Kristen
  4. 856 guru binaan Ditjen Bimas Katolik
  5. 220 guru binaan Bimas Buddha
  6. 280 guru binaan Bimas Hindu

Pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan yang berlaku sejak Januari 2025. Menag menegaskan bahwa regulasi ini merupakan bentuk afirmasi negara dalam meningkatkan kesejahteraan guru Non-ASN dan menunjukkan perhatian Presiden Prabowo pada sektor pendidikan, khususnya untuk guru agama.

"Langkah ini adalah bentuk nyata dari keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru. Kami berharap, kenaikan tunjangan ini dapat berdampak positif pada profesionalitas guru dalam mengajar," tambahnya.

Kementerian Agama telah berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Agama di seluruh provinsi Indonesia untuk menyosialisasikan regulasi mengenai tunjangan profesi ini. Para Kepala Kanwil diminta untuk segera melaksanakan proses pencairan Tunjangan Profesi Guru yang belum dibayarkan, termasuk kekurangan TPG.

"Pengawasan proses pencairan TPG akan melibatkan Inspektorat Jenderal Kemenag untuk memastikan semua berjalan sesuai regulasi yang berlaku," pungkas Menag.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *