Seruan Nasional , 20 Mei 2025 – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membenarkan kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sore hari ini di kantor Kemnaker, dalam rangka penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pelayanan perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA).
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan kasus lama yang telah berlangsung sejak tahun 2019. Sebelum dilakukan penggeledahan, KPK telah lebih dahulu melakukan proses penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk pada Juli 2024.
“Kami sangat mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas di lingkungan Kemnaker,” ujar Sunardi.
Kemnaker menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum, dalam upaya memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).