Malang — Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua perusahaan di Kota Malang, Jawa Timur, pada Selasa (15/7/2025). Sidak ini dilakukan menindaklanjuti laporan dugaan penahanan ijazah milik mantan pekerja oleh pihak perusahaan, yakni PT Green Energi Utama dan PT Center Point Putra Sejahtera.
Penahanan Ijazah Dianggap Kriminal
Dalam sidaknya, Wamenaker didampingi oleh pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur. Ia berdialog langsung dengan manajemen perusahaan untuk mengonfirmasi dugaan praktik tersebut.
“Penahanan ijazah adalah praktik ilegal dan kriminal. Siapa pun yang melakukan praktik kejahatan ini, negara tidak akan tinggal diam,” tegas Wamenaker.
Ia menegaskan bahwa ijazah merupakan dokumen pribadi yang tidak boleh dijadikan alat tekanan terhadap pekerja, baik yang masih aktif maupun yang telah keluar.
Sebagian Ijazah Dikembalikan, Sisanya Menyusul
Hasil sidak menunjukkan bahwa sebagian ijazah telah dikembalikan langsung oleh perusahaan kepada para mantan pekerja. Pihak manajemen juga menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini secara menyeluruh.
“Manajemen berkomitmen menyelesaikan masalah ini secara tuntas dan tidak meminta mantan pekerja membayar satu rupiah pun,” jelasnya.
Apresiasi untuk Pengawas dan Manajemen yang Kooperatif
Wamenaker turut menyampaikan apresiasi kepada pengawas ketenagakerjaan Jawa Timur yang aktif menangani kasus ini, serta manajemen kedua perusahaan yang responsif dan terbuka.
“Pengawas ketenagakerjaan Jawa Timur layak menjadi contoh dalam penanganan kasus ketenagakerjaan. Begitu juga dengan manajemen perusahaan yang bersikap terbuka dan kooperatif. Ini patut ditiru oleh perusahaan lainnya,” ujarnya.
Negara Hadir Lindungi Hak Pekerja
Menurut Wamenaker, sidak ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja dari praktik yang melanggar hukum dan hak dasar ketenagakerjaan.
“Kita ingin menunjukkan bahwa negara selalu hadir. Negara harus berdiri di sisi rakyat,” pungkasnya.