Penolakan Masuk 117 WNI di Arab Saudi
Kronologi Penolakan
Sebanyak 117 Warga Negara Indonesia (WNI) ditolak masuk oleh aparat Imigrasi Arab Saudi di Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz, Madinah. Insiden ini terjadi karena mereka diduga berniat melaksanakan ibadah haji menggunakan visa kerja. Pemulangan seluruh WNI tersebut dilakukan pada 15 Mei 2025.
Klarifikasi Konsul Jenderal RI
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, menyatakan bahwa Tim Pelindungan Jamaah KJRI Jeddah mendapat informasi mengenai penahanan sejumlah WNI oleh Imigrasi Arab Saudi pada 14 Mei 2025. Seluruh WNI tersebut diketahui menggunakan visa kerja jenis amil, yang menimbulkan kecurigaan akan berhaji secara non-prosedural.
Detail Kejadian
WNI tersebut tiba dalam dua gelombang dengan penerbangan Saudia. Gelombang pertama terjadi pada 14 Mei 2025 dengan 49 orang dan gelombang kedua pada 15 Mei 2025 dengan 68 orang. Kecurigaan timbul karena beberapa WNI tampak lanjut usia namun menggunakan visa pekerja bangunan. Setelah penyelidikan, beberapa mengaku berencana menunaikan ibadah haji.
Proses Pemulangan
Seluruh WNI dipulangkan ke Indonesia pada 15 Mei 2025. Mereka meninggalkan Jeddah melalui penerbangan Saudia dan dijadwalkan tiba di Jakarta pada 16 Mei 2025 pukul 22.45 WIB.
Modus Tindakan Non-Prosedural
KJRI Jeddah mencatat lebih dari 300 WNI tiba di bandara Arab Saudi menggunakan visa kerja dan kunjungan dalam rentang 3–15 Mei 2025, dengan dugaan kuat berniat berhaji secara ilegal. Modus operandi yang digunakan terus berkembang, salah satunya adalah upaya penyamaran dengan pakaian dan koper agar tidak terdeteksi.
Imbauan KJRI Jeddah
KJRI Jeddah mengimbau seluruh WNI untuk tidak terlibat dalam aktivitas haji non-prosedural dan mematuhi aturan di Arab Saudi. "Berhaji adalah ibadah yang agung, maka marilah kita sikapi dengan cara yang benar dan legal. Jangan sampai uang hilang, haji pun melayang," tegas Yusron B. Ambary.
Penjagaan dan peringatan ini diharapkan dapat mengurangi jumlah WNI yang mencoba berhaji dengan cara yang tidak sesuai prosedur, untuk menghindari masalah hukum dan kerugian finansial.