Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) merupakan kewajiban yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981. Secara sederhana, WLKP mengharuskan setiap perusahaan menyampaikan data ketenagakerjaan secara rutin kepada pemerintah melalui…

Apa Itu Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP)?
Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) merupakan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan oleh setiap perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan tenaga kerja. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan hubungan industrial yang transparan,…