Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program pemerintah untuk melindungi pekerja formal yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Program ini dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dengan tiga manfaat…
siapkerja
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.