Nasional

Rekomendasi Kemenag untuk Penanganan Konflik: Pembentukan Pusat Data Paham Keagamaan

25
×

Rekomendasi Kemenag untuk Penanganan Konflik: Pembentukan Pusat Data Paham Keagamaan

Sebarkan artikel ini
Rekomendasi Kemenag untuk Penanganan Konflik: Pembentukan Pusat Data Paham Keagamaan

Kemenag Rumuskan Rekomendasi Strategis Penguatan Data Keagamaan

Bogor, Kementerian Agama – Kementerian Agama (Kemenag) baru-baru ini memperkenalkan empat rekomendasi strategis untuk memperkuat konsolidasi data paham keagamaan dan menangani konflik sosial yang berdimensi agama. Pengumuman ini disampaikan dalam acara Sinkronisasi dan Konsolidasi Data Konflik Keagamaan yang diadakan di Bogor pada Rabu, 21 Mei 2025.

Pembentukan Pusat Data Nasional dan Aplikasi Terpadu

Rekomendasi pertama adalah pembentukan Pusat Data Nasional Paham Keagamaan dan Konflik Sosial Keagamaan dengan dilengkapi aplikasi digital terpadu. Aplikasi ini akan menyatukan data riset, laporan penyuluh, serta informasi dari organisasi masyarakat dan mitra strategis. Data tersebut nantinya dapat diakses secara terbatas oleh publik dan akademisi untuk analisis kebijakan.

"Kita memerlukan pusat data yang tidak hanya menyimpan tetapi juga menganalisis dan memberikan peringatan dini, sebagai bagian dari transformasi digital layanan keagamaan," ujar Arsad Hidayat, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.

Pengembangan Dashboard Berbasis GIS

Kemenag juga mengusulkan pengembangan dashboard publik berbasis sistem informasi geografis (GIS) yang akan menampilkan tren konflik keagamaan, aktivitas penyuluh, dan pemetaan wilayah rawan. Teknologi ini diharapkan dapat mendukung kebijakan berbasis bukti dan memperkuat peran negara dalam menjamin kebebasan beragama.

Koordinator Strategis Lintas Unit

Kemenag mendorong penunjukan koordinator strategis lintas unit yang bertugas mengintegrasikan data dan mengawasi aspek teknis. Koordinator ini akan melibatkan tenaga ahli dari kalangan akademisi, praktisi data, hingga konsultan sistem informasi.

Pembentukan Forum Koordinasi Rutin

Untuk memperkuat kelembagaan, Kemenag mengusulkan pembentukan forum koordinasi rutin lintas kementerian dan lembaga, seperti BNPT, Komnas HAM, Densus 88, dan ormas keagamaan. Forum ini bertujuan untuk memfasilitasi pertukaran data dan penyamaan narasi agar tidak terjadi tumpang tindih saat konflik muncul.

Penyusunan Standar Nasional Instrumen Pendataan

Rekomendasi kedua menitikberatkan pada penyusunan standar nasional instrumen pendataan dan protokol etik pengelolaan data. Standar ini melibatkan perlindungan terhadap kelompok rentan agar tidak mengalami stigmatisasi akibat klasifikasi paham keagamaan.

"Data harus diposisikan sebagai instrumen perlindungan, bukan kontrol," ujar Arsad.

Optimalisasi Sistem Peringatan Dini

Rekomendasi ketiga menekankan optimalisasi Sistem Peringatan Dini sesuai KMA No. 332 Tahun 2023 dan Surat Edaran Sekjen Nomor 22 Tahun 2024. Sistem ini menempatkan penyuluh sebagai garda depan deteksi dini dan menggerakkan pembentukan satuan tugas lintas aktor.

Diseminasi Riset dan Narasi Moderasi Beragama

Rekomendasi keempat menegaskan pentingnya diseminasi hasil riset dan narasi moderasi beragama melalui media Islam dan media sosial. Kemenag mendorong keterlibatan jurnalis dan pegiat media digital untuk menyebarkan pesan damai dan menangkal ekstremisme.

Dengan implementasi strategis ini, Kemenag berharap dapat mengatasi dan mencegah konflik keagamaan serta mempromosikan toleransi di masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan