Pembukaan Resmi Sesi ke-19 PUIC oleh Presiden Prabowo Subianto
Perhelatan Bergengsi di Jakarta
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi membuka The 19th Session of the Conference of the Parliamentary Union of OIC Member States (PUIC) dan pertemuan terkait lainnya. Acara bergengsi ini diselenggarakan di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, pada Rabu, 14 Mei 2025. Dalam sambutannya, Presiden menyampaikan penghormatan atas kepercayaan yang diberikan kepada Indonesia sebagai tuan rumah sesi kali ini.
Kepercayaan pada Indonesia
Presiden Prabowo mengungkapkan rasa syukurnya atas kepercayaan yang diberikan kepada Indonesia. "Pada hari yang baik ini di tanah Jakarta yang hangat, saya menyampaikan rasa syukur dan kebanggaan bahwa Indonesia dipercaya menjadi tuan rumah sesi ke-19 perkumpulan parlemen negara-negara Islam, sekaligus merayakan 25 tahun berdirinya organisasi ini," ucapnya.
Pentingnya Organisasi PUIC
Kepala Negara menyoroti pentingnya eksistensi PUIC sebagai wadah parlemen negara-negara Islam dalam menghadapi dinamika global yang semakin kompleks. Didirikan pada tahun 1999, organisasi ini lahir dari semangat kebersamaan dan keinginan kuat untuk memperjuangkan kepentingan umat Islam di seluruh dunia melalui jalur diplomasi parlementer.
Menurut Presiden, "Perkumpulan parlemen negara Islam ini lahir dari kesadaran bersama bahwa dunia Islam membutuhkan wadah kebersamaan antara lembaga parlemen dalam menghadapi tantangan global dan untuk membela kepentingan umat Islam di manapun."
Relevansi di Tengah Tantangan Geopolitik
Presiden Prabowo menekankan bahwa organisasi ini semakin relevan di tengah ketegangan geopolitik dan rivalitas kekuatan besar. PUIC diharapkan dapat menjadi jembatan parlementer untuk memperkuat solidaritas dan menyuarakan keadilan global. "Dalam dunia yang kini tengah dilanda polarisasi konflik saingan antara negara-negara besar, keberadaan organisasi ini makin penting, relevan, dan mendesak," tambahnya.
Prinsip Dasar Kebijakan Luar Negeri Indonesia
Pada kesempatan tersebut, Presiden juga menegaskan kembali prinsip dasar kebijakan luar negeri Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Prinsip tersebut menekankan pada pelaksanaan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. "Ini adalah kompas moral dan dasar pijakan utama kebijakan luar negeri bangsa Indonesia," tegas Presiden.