Kesehatan

Persetujuan Perjanjian Pandemi di WHA 78: Indonesia Komitmen Tingkatkan Ketahanan Kesehatan Global

25
×

Persetujuan Perjanjian Pandemi di WHA 78: Indonesia Komitmen Tingkatkan Ketahanan Kesehatan Global

Sebarkan artikel ini
Persetujuan Perjanjian Pandemi di WHA 78: Indonesia Komitmen Tingkatkan Ketahanan Kesehatan Global

Jenewa, 21 Mei 2025 – Sidang ke-78 World Health Assembly (WHA 78) mencatat tonggak sejarah penting dengan disahkannya Pandemic Agreement, sebuah instrumen hukum global yang bertujuan memperkuat kesiapsiagaan dan respons terhadap darurat kesehatan, termasuk pandemi di masa depan. Indonesia menyambut baik penyelesaian negosiasi selama tiga tahun yang menghasilkan kesepakatan bersejarah ini.

Wakil Tetap RI untuk PBB di Jenewa, Achsanul Habib, menyatakan bahwa adopsi Pandemic Agreement adalah bukti bahwa multilateralisme tetap memberikan solusi bagi tantangan global. Indonesia selama proses negosiasi ini melibatkan sejumlah pakar dan menyelenggarakan konsultasi publik dengan para pemangku kepentingan.

Pandemic Agreement bertujuan memperkuat struktur pencegahan, kesiapsiagaan, dan respon pandemi, dan melengkapi amandemen International Health Regulations (IHR) yang disetujui pada 2024. Keberhasilan ini dianggap sebagai warisan penting Indonesia sebagai Presidensi G20 tahun 2022, yang telah meluncurkan dua pilar penanganan pandemi. Pilar pertama adalah pengamanan sumber pendanaan melalui Pandemic Fund, dan pilar kedua adalah memajukan pilar normatif melalui instrumen hukum untuk kesetaraan akses ke medical countermeasures.

Direktur Jenderal WHO, Dr. Tedros Adhanom Ghebreyesus, memberikan apresiasi atas partisipasi aktif Indonesia dalam negosiasi dan kontribusi untuk mencari solusi atas tantangan global yang dihadapi. Ia menyebutkan bahwa Indonesia telah menjadi mitra strategis dalam membangun norma global yang inklusif.

Pandemic Agreement terdiri dari 35 pasal yang memuat kepentingan nasional, termasuk kedaulatan, komitmen pencegahan, respon pandemi, penguatan tenaga kesehatan, penelitian dan pengembangan, transfer teknologi, serta diversifikasi produksi produk kesehatan. Ini juga mencerminkan upaya Indonesia dan negara-negara berkembang dalam membentuk Pathogen Access and Benefit Sharing (PABS) System untuk memastikan akses yang adil dan transparan terhadap sampel dan data patogen.

Pengesahan Pandemic Agreement di WHA 78 masih merupakan langkah awal. Negara-negara akan melanjutkan perundingan Annex terkait PABS, yang dijadwalkan untuk disahkan di WHA 79 tahun 2026. Kedua dokumen ini akan berlaku setelah diratifikasi oleh sedikitnya 60 negara anggota WHO. Indonesia berharap momentum positif pengesahan Pandemic Agreement dapat mendorong kelancaran negosiasi Annex PABS.

Tinggalkan Balasan