Nasional

Penangkapan Dua WNI: KJRI Peringatkan Agar WNI Menghindari Haji Ilegal

22
×

Penangkapan Dua WNI: KJRI Peringatkan Agar WNI Menghindari Haji Ilegal

Sebarkan artikel ini
Penangkapan Dua WNI: KJRI Peringatkan Agar WNI Menghindari Haji Ilegal

Konsulat Jenderal RI di Jeddah: Peringatan untuk Tidak Terlibat Haji Ilegal

Imbauan dari KJRI Jeddah untuk WNI

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengimbau seluruh warga negara Indonesia (WNI) agar menghindari keterlibatan dalam aktivitas haji non-prosedural. Imbauan ini dikeluarkan setelah adanya penangkapan dua WNI oleh aparat keamanan di Arab Saudi yang diduga terlibat dalam fasilitasi haji ilegal.

Penangkapan dan Identitas WNI Terlibat

Dua WNI yang ditangkap adalah TK (51) asal Tasikmalaya dan AAM (48) asal Bandung Barat. Mereka ditahan pada 11 Mei 2025 di apartemen kontrakan di kawasan Syauqiyah, Mekkah. Bersama mereka, terdapat 23 jemaah asal Malaysia yang diketahui menggunakan visa ziarah serta mengantongi kartu haji Nusuk palsu.

Konsul Jenderal RI: Konsekuensi Hukum Serius

Yusron B. Ambary, Konsul Jenderal RI di Jeddah, menegaskan pentingnya mematuhi aturan di Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji. "Keterlibatan dalam aktivitas haji ilegal memiliki konsekuensi hukum serius," ujarnya pada Kamis, 15 Mei 2025.

Proses Hukum dan Pendampingan

Kasus ini sedang ditangani oleh Polsek Al Ka’kiyah dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makkah. Masa penahanan TK dan AAM diperpanjang untuk penyidikan lebih lanjut, sementara 23 jemaah asal Malaysia telah dideportasi dari Makkah.

Tim Perlindungan Jamaah (Linjam) KJRI Jeddah telah memberikan pendampingan setelah memperoleh akses konsuler. Dalam pertemuan, TK mengaku hanya membantu seorang warga Malaysia yang berperan sebagai koordinator jemaah. Sementara AAM mengklaim perannya sebatas mengantar jemaah berbelanja.

Peringatan KJRI Jeddah terhadap Haji Non-Prosedural

KJRI Jeddah menghormati proses hukum yang berlangsung dan akan terus memantau serta memberikan pendampingan sesuai kewenangan. "Kami ingatkan, jangan tergoda ajakan atau tawaran untuk membantu haji non-prosedural," tegas Yusron. Tawaran seperti penyediaan jasa logistik, penginapan, atau transportasi untuk jemaah dengan visa ziarah dapat berujung pada pelanggaran hukum.

Tinggalkan Balasan