BSU 2025 Dorong Daya Beli Pekerja dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengumumkan bahwa pemerintah telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025 Tahap I kepada 2.450.068 pekerja. Penyaluran ini merupakan bagian dari total 3.697.836 pekerja yang ditetapkan sebagai penerima BSU pada tahap pertama.
“Sampai dengan hari ini, Selasa, 24 Juni 2025, sebanyak 2.450.068 pekerja telah menerima BSU yang disalurkan langsung ke rekening masing-masing. Sementara sisanya, yakni 1.247.768 pekerja masih dalam proses penyaluran,” ujar Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Menaker didampingi oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, dan Direktur Jenderal PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri.
Penyaluran BSU Tahap II Menyusul
Untuk BSU tahap II, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data 4.535.422 calon penerima. Saat ini data tersebut sedang melalui proses verifikasi dan validasi guna memastikan ketepatan sasaran.
Menurut Menaker, BSU 2025 merupakan salah satu langkah pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Program ini termasuk dalam 5 Paket Stimulus Ekonomi di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dengan target penerima sebanyak 17 juta pekerja/buruh.
“BSU Tahun 2025 diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan dan dibayarkan sekaligus. Dengan demikian, setiap pekerja/buruh akan menerima total sebesar Rp600.000,” jelasnya.
Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah 2025
Adapun persyaratan penerima BSU 2025 adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan atau setara dengan upah minimum di wilayah masing-masing.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.
BSU Disalurkan Lewat Bank Himbara dan Pos Indonesia
Menaker menuturkan bahwa penyaluran BSU dilakukan melalui bank-bank Himbara, yaitu BNI, BRI, BTN, dan Mandiri. Sementara itu, penerima di Provinsi Aceh disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Bagi pekerja yang belum memiliki rekening bank Himbara, penyaluran akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.