Nasional

Pemerintah Cabut Empat Izin Tambang untuk Lindungi Kawasan Konservasi Raja Ampat

38
×

Pemerintah Cabut Empat Izin Tambang untuk Lindungi Kawasan Konservasi Raja Ampat

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Cabut Empat Izin Tambang untuk Lindungi Kawasan Konservasi Raja Ampat

Pemerintah Cabut Izin Usaha Pertambangan di Raja Ampat Demi Kelestarian Lingkungan

Pencabutan Empat Izin Usaha Pertambangan

Pemerintah secara resmi telah mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Tindakan ini diambil untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kawasan konservasi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa pencabutan izin ini didasarkan pada hasil evaluasi aspek lingkungan, teknis, serta masukan dari masyarakat dan pemerintah daerah.

Alasan Pencabutan Izin

"Alasannya adalah, pertama dari sisi lingkungan, kedua dari sisi teknis karena sebagian wilayahnya masuk dalam kawasan geopark, dan ketiga berdasar keputusan ratas serta masukan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat," ujar Bahlil dalam keterangan pers bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/06/2025).

Pengawasan Ketat Presiden Prabowo

Bahlil menegaskan bahwa Presiden Prabowo telah menginstruksikan pengawasan ketat terhadap izin pertambangan yang masih aktif. "Amdal harus ketat, reklamasi harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang. Kita akan mengawasi dengan saksama urusan di Raja Ampat," tegas Bahlil.

Penertiban dan Komitmen Pemerintah

Penertiban izin pertambangan telah dimulai sejak awal tahun 2025, setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang mencakup perizinan pertambangan. Penataan dilakukan secara bertahap sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperbaiki sektor pertambangan.

"Dua bulan kerja sejak peraturan presiden keluar Januari, kami langsung kerja maraton. Dan penataan dilakukan dalam banyak aspek," jelas Bahlil.

Tidak Memenuhi Syarat Administrasi

Bahlil menegaskan tidak ada lagi kegiatan produksi dari empat perusahaan tersebut karena tidak memenuhi syarat administrasi seperti RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) dan dokumen AMDAL. "Satu perusahaan dinyatakan berproduksi kalau ada RKAB-nya. RKAB bisa berjalan kalau ada dokumen Amdal-nya. Dan mereka tidak lolos dari semua syarat administrasi itu," tegasnya.

Harapan Melalui Pencabutan IUP

Melalui pencabutan IUP ini, pemerintah berharap dapat menghilangkan kebingungan atau informasi simpang siur, serta menegaskan komitmennya untuk menata sektor pertambangan yang berkelanjutan. Fokus utama adalah perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan