Menaker Tegaskan Kebijakan Presiden Prabowo Terkait Outsourcing Jadi Dasar Permenaker
Seruan Nasional – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan kesiapannya menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait persoalan outsourcing yang disampaikan dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kebijakan Presiden tersebut akan menjadi landasan utama dalam penyusunan Peraturan Menteri (Permenaker) yang baru mengenai sistem outsourcing di Indonesia.
“Kebijakan Presiden yang disampaikan pada perayaan May Day 2025 terkait outsourcing tentunya akan menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing yang saat ini sedang disusun,” ujar Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (2/5/2025).
Presiden Aspiratif, Respon Kegundahan Pekerja
Menaker menyampaikan bahwa sikap Presiden Prabowo terhadap sistem outsourcing mencerminkan perhatian terhadap keresahan pekerja Indonesia selama ini.
“Saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan tentunya menyambut baik dan akan siap menjalankan arahan atau kebijakan Presiden Prabowo sehubungan dengan outsourcing tersebut,” imbuhnya.
Yassierli menyebut bahwa outsourcing merupakan isu yang telah lama disuarakan, bahkan selama hampir dua dekade terakhir menjadi sorotan dalam dunia ketenagakerjaan nasional.
Permasalahan dalam Sistem Outsourcing
Menaker menguraikan bahwa dalam praktiknya, sistem outsourcing seringkali menimbulkan sejumlah persoalan serius, antara lain:
- Pengalihan kegiatan inti (core business)
- Ketidakpastian status pekerjaan
- Tidak adanya kejelasan jenjang karir
- Upah yang rendah dan tidak kompetitif
- Risiko tinggi terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK)
- Lemahnya perlindungan jaminan sosial
- Sulitnya membentuk serikat pekerja di perusahaan alih daya
Komitmen Konstitusional dan Reformasi UU Ketenagakerjaan
Yassierli menegaskan bahwa seluruh kebijakan ketenagakerjaan harus berpijak pada konstitusi negara, khususnya:
- Pasal 27 ayat (2) UUD 1945: Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Pasal 28D ayat (2) UUD 1945: Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Selain itu, Menaker mengungkapkan bahwa Kemnaker saat ini sedang mengkaji penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih adil, sebagai mandat dari Presiden Prabowo dan sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023 mengenai UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Selain itu, Kemnaker juga tengah memproses tindak lanjut atas salah satu amar Putusan MK tersebut yang berkaitan dengan penyusunan Peraturan Menteri tentang alih daya,” pungkas Menaker.