Kolaborasi Strategis Kemnaker dengan Departemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Malaysia
Seruan Nasional – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) bekerja sama dengan Departemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Malaysia menggelar Lokakarya Tripartit secara virtual, Kamis (8/5/2025). Lokakarya ini membahas implementasi dua pedoman utama ASEAN, yakni:
- Pedoman Tindakan Penting di Tempat Kerja untuk Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS
- Pedoman Konseling dan Tes HIV di Tempat Kerja
Perlindungan Tenaga Kerja di Era Digitalisasi
Dalam sambutan pembukaannya melalui video conference, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Fahrurozi, menegaskan pentingnya meningkatkan perlindungan tenaga kerja di tengah tantangan perubahan dunia kerja yang kian digital.
“Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan aspek krusial dalam perlindungan tenaga kerja, termasuk dalam upaya pencegahan dan pengendalian HIV/AIDS di lingkungan kerja,” ujar Fahrurozi.
Fahrurozi menyatakan, lokakarya ini menjadi forum strategis untuk mengevaluasi kontribusi pedoman ASEAN dalam kebijakan nasional masing-masing negara anggota ASEAN. Para peserta juga mendapatkan berbagai strategi praktis dalam penerapan pedoman yang inklusif dan bebas dari stigma.
Implementasi Pedoman ASEAN untuk Tempat Kerja yang Inklusif
Kedua pedoman ini sebelumnya telah diadopsi dalam pertemuan Menteri Ketenagakerjaan ASEAN. Lokakarya ini merupakan langkah konkret mendukung Joint Statement on Improving Occupational Safety and Health for Sustainable Economic Growth yang dideklarasikan tahun 2017.
“Kami berharap lokakarya ini memperkuat kapasitas teknis negara anggota ASEAN OSHNET serta meningkatkan kolaborasi regional dalam menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan bebas diskriminasi,” tambah Fahrurozi.
Komitmen Nyata ASEAN Melalui Pedoman Konseling HIV
Direktur Bina Kelembagaan K3 Kemnaker, Muhamad Idham, menekankan pentingnya adopsi dan penerapan Pedoman Konseling dan Tes HIV. Menurutnya, pedoman ini merupakan bagian integral dari strategi pencegahan yang komprehensif di lingkungan kerja.
“Pedoman ini bukan sekadar panduan teknis, melainkan bentuk nyata komitmen kolektif ASEAN untuk membangun lingkungan kerja yang sehat, inklusif, dan bebas stigma,” kata Idham.
Pedoman tersebut mencakup berbagai aspek penting, antara lain:
- Konseling sukarela
- Kebijakan nondiskriminatif
- Sistem pemantauan dan evaluasi yang efektif
Di Indonesia, implementasi konseling di tempat kerja dan pemberian penghargaan bagi perusahaan yang berhasil menunjukkan kemajuan signifikan.
Langkah Lanjutan Kemnaker
Sebagai tindak lanjut, Kemnaker berencana memperluas sosialisasi kedua pedoman ini secara nasional. Selain itu, Kemnaker juga akan memperkuat program pengendalian HIV/AIDS di lingkungan kerja melalui pengembangan kurikulum berbasis e-learning agar dapat menjangkau lebih banyak pekerja dan perusahaan di seluruh Indonesia.
“Dengan kolaborasi kuat antarnegara ASEAN dan dukungan semua pihak, kita bisa menciptakan tempat kerja yang aman dari stigma, diskriminasi, dan risiko penularan HIV/AIDS,” tutup Idham.