Nasional

Kepala BMBPSDM Ungkap Konsep 5R dalam Kebijakan

22
×

Kepala BMBPSDM Ungkap Konsep 5R dalam Kebijakan

Sebarkan artikel ini
Kepala BMBPSDM Ungkap Konsep 5R dalam Kebijakan

Peningkatan Kualitas Penyusunan Naskah Kebijakan di Bandung

Bandung (Kemenag): Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Kementerian Agama, M Ali Ramdhani, menekankan bahwa pembuatan kebijakan bukanlah tugas yang mudah. Tantangannya adalah memiliki kewenangan yang tepat.

Kegiatan Peningkatan Kualitas Penyusunan Kebijakan

Pada acara pembukaan resmi "Peningkatan Kualitas Penyusunan Naskah Kebijakan" yang diadakan oleh Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan Agama dan Keagamaan (Pustrajak Penda) BMBPSDM di Bandung, Kaban Dhani memberikan arahan penting.

Pentingnya 5R dalam Pembuatan Kebijakan

Dhani menyoroti lima elemen utama yang dikenal sebagai 5R dalam proses kebijakan:

  1. Resources (Sumber Daya): Pentingnya memahami sumber daya yang dimiliki, terutama terkait sumber daya manusia dalam konteks pendidikan agama dan keagamaan.

  2. Roles (Peran): Pembagian peran yang jelas, baik di tingkat sekolah, seperti kepala madrasah dan guru, maupun di struktur kementerian.

  3. Relationship (Hubungan Antarperan): Membangun ekosistem yang sinergis melalui hubungan antarperan yang baik, sehingga memfasilitasi kolaborasi dan integrasi.

  4. Rules (Aturan): Pentingnya menetapkan aturan untuk mencegah tindakan yang tidak profesional atau di luar kewenangan.

  5. Result (Hasil): Setiap kebijakan harus dipahami konsekuensi logisnya dan dievaluasi untuk menilai efektivitasnya.

Kesimpulan

Menurut Kaban Dhani, kebijakan adalah pilihan dalam menyelesaikan masalah. Evaluasi mendalam terhadap hasil kebijakan sangat penting untuk memastikan dampaknya yang efektif. Dengan demikian, kebijakan seharusnya menjadi solusi terhadap berbagai tantangan yang dihadapi.

Tinggalkan Balasan