Berita

Kemnaker Temukan Enam TKA Direksi dan Komisaris di PT WG Tanpa Dokumen RPTKA

464
×

Kemnaker Temukan Enam TKA Direksi dan Komisaris di PT WG Tanpa Dokumen RPTKA

Sebarkan artikel ini
Kemnaker Temukan Enam TKA Direksi dan Komisaris di PT WG Tanpa Dokumen RPTKA

Jakarta, SeruanNasional.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menemukan enam Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menjabat sebagai Direksi dan Komisaris non pemegang saham di PT WG tanpa dilengkapi dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Temuan ini diperoleh setelah pemeriksaan yang dilakukan pada 15–18 September 2025 oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker bersama Tim Pengawas Ketenagakerjaan Sumatera Utara. Dalam pemeriksaan, pihak perusahaan mengakui bahwa keenam TKA tersebut memang duduk di jajaran Direksi dan Komisaris, namun mereka tidak tinggal di Indonesia.

“Perusahaan berdalih karena tidak berada di Indonesia, sehingga tidak perlu dilengkapi pengesahan dokumen RPTKA,” ujar Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, dalam siaran pers di Jakarta, Senin (22/9/2025).

Regulasi RPTKA untuk TKA

Rinaldi menjelaskan, berdasarkan PP 34 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 8 Tahun 2021, TKA yang bisa dibebaskan dari pengesahan RPTKA hanyalah mereka yang menjabat sebagai Direktur dan Komisaris sekaligus pemegang saham dengan nilai setara lebih dari Rp10 miliar.

“Jika di bawah nilai tersebut, apalagi tidak memiliki saham sama sekali, maka pengesahan dokumen RPTKA tetap diwajibkan. Selain itu, mereka juga wajib ikut dalam kepesertaan program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,” tegas Rinaldi.

Ia menambahkan, regulasi tidak memberikan pengecualian terhadap Direksi atau Komisaris TKA yang berdomisili di luar negeri.

Nota Instruksi dan Potensi Sanksi

Atas temuan ini, Kemnaker akan mengeluarkan nota instruksi kepada perusahaan agar segera memproses dokumen RPTKA bagi enam TKA tersebut.

“Kemungkinan akan dijatuhkan sanksi administratif berupa denda dan saat ini masih dalam proses penghitungan,” ungkap Rinaldi.

Imbauan untuk Perusahaan Lain

Lebih lanjut, Rinaldi menegaskan bahwa kasus serupa berpotensi terjadi di perusahaan lain, khususnya di sektor agribisnis multinasional. Oleh karena itu, Kemnaker mengimbau seluruh perusahaan agar tidak menunggu pemeriksaan dari pengawas ketenagakerjaan.

“Segera saja proses dokumen RPTKA-nya sebelum ditemukan pelanggaran,” katanya.

Kemnaker juga siap berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lain untuk menertibkan perusahaan yang mempekerjakan TKA tanpa kelengkapan dokumen RPTKA.

“Ketidakpatuhan perusahaan akan menghilangkan potensi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kewajiban pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DPTKA), sekaligus menghambat pertumbuhan Sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang sedang dibangun pemerintah,” tutup Rinaldi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *