Apa Itu Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP)?

masfajarrs
Apa itu wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan

Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) merupakan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan oleh setiap perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan tenaga kerja. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan hubungan industrial yang transparan, adil, dan sesuai regulasi. Pelaporan dilakukan secara daring melalui portal resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Melalui WLKP, perusahaan diharuskan menyampaikan data ketenagakerjaan secara lengkap, termasuk jumlah tenaga kerja, struktur organisasi, status hubungan kerja, upah, serta fasilitas kesejahteraan lainnya. Data ini kemudian digunakan pemerintah untuk mengawasi kondisi tenaga kerja secara nasional dan sebagai dasar kebijakan ketenagakerjaan.

Dasar Hukum WLKP

WLKP diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. Dalam undang-undang ini disebutkan bahwa setiap pengusaha wajib melaporkan kondisi ketenagakerjaan paling lambat 30 hari setelah memulai usaha atau setelah mempekerjakan tenaga kerja.

Saat ini, pelaporan dilakukan melalui portal daring resmi Kemnaker di https://wajiblapor.kemnaker.go.id yang menjadi sistem satu pintu untuk melaksanakan kewajiban ini. Jika tidak dilaksanakan, WLKP bisa menimbulkan konsekuensi hukum bagi perusahaan. Penjelasan lengkapnya dapat dibaca dalam artikel tentang sanksi jika tidak melapor WLKP.

Siapa Saja yang Wajib Melapor?

Setiap badan usaha yang memiliki tenaga kerja wajib melakukan pelaporan WLKP. Tidak ada pengecualian berdasarkan skala usaha atau bidang usaha tertentu. Pelaporan berlaku bagi:

  • Perusahaan swasta
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Daerah (BUMD)
  • Lembaga nirlaba atau yayasan
  • Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki karyawan

Data yang Harus Dilaporkan

Perusahaan wajib menyampaikan data ketenagakerjaan secara rinci, mencakup:

  • Identitas perusahaan (nama, alamat, jenis usaha)
  • Jumlah tenaga kerja berdasarkan jenis kelamin, usia, pendidikan
  • Jabatan dan struktur organisasi perusahaan
  • Status hubungan kerja (PKWT, PKWTT, pekerja harian, magang)
  • Upah, jam kerja, dan sistem pengupahan yang berlaku
  • Program dan fasilitas kesejahteraan yang diberikan perusahaan

Pelaporan ini wajib diperbaharui minimal setiap satu tahun sekali, atau setiap kali terjadi perubahan signifikan dalam tenaga kerja perusahaan.

Pentingnya WLKP

WLKP memiliki peran penting, bukan hanya sebagai kewajiban hukum, namun juga:

  • Menjadi alat pengawasan dan perlindungan tenaga kerja
  • Mendukung perumusan kebijakan ketenagakerjaan
  • Mendorong transparansi perusahaan dalam mengelola sumber daya manusia
  • Menjadi bukti legal yang penting dalam audit atau proses hukum

Perusahaan yang tidak melaksanakan WLKP berpotensi mendapat sanksi administratif yang cukup berat.

Sanksi Jika Tidak Melapor

Perusahaan yang melalaikan kewajiban ini dapat menerima sanksi administratif berupa:

  • Teguran tertulis
  • Pembekuan layanan administrasi ketenagakerjaan
  • Denda administratif

Aturan ini jelas disebutkan dalam UU No. 7 Tahun 1981 serta peraturan teknis yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan maupun pemerintah daerah.

Cara Melapor WLKP

Untuk melapor, perusahaan harus mengikuti beberapa langkah berikut:

  1. Membuat akun resmi di portal https://wajiblapor.kemnaker.go.id
  2. Mengisi formulir pelaporan secara lengkap
  3. Mengunggah dokumen pendukung jika dibutuhkan
  4. Memeriksa kembali seluruh data sebelum mengirimkan laporan

Setelah laporan diterima, sistem akan memberikan bukti pelaporan dalam format digital.

Untuk panduan lengkap dan rinci mengenai cara pelaporan ini, Anda dapat membaca artikel tentang Cara Daftar WLKP serta memahami keuntungan konkret dari pelaporan ini, silakan baca manfaat WLKP bagi perusahaan dan tenaga kerja.

Penutup

Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) merupakan kewajiban mendasar yang perlu dipahami dan dilaksanakan oleh semua perusahaan di Indonesia. Melalui pelaporan ini, perusahaan tidak hanya memenuhi regulasi tetapi juga membantu pemerintah dalam menyusun kebijakan dan menciptakan kondisi ketenagakerjaan yang lebih baik.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai berbagai kendala dalam proses pelaporan dan bagaimana mengatasinya, silakan baca artikel kami berikutnya tentang Kendala Pengisian WLKP dan Solusinya.

Leave a Reply