Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program pemerintah untuk melindungi pekerja formal yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Program ini dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dengan tiga manfaat utama: uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja.
Namun di lapangan, tidak sedikit peserta mengalami kendala saat klaim JKP. Mulai dari klaim ditolak, pencairan tertunda, hingga akun yang tidak dapat diakses. Artikel ini membahas langkah resmi cara klaim JKP, alasan penolakan, serta solusi jika uang tidak cair.
Cara Klaim JKP
Berikut langkah-langkah untuk mengklaim JKP secara resmi melalui portal SIAPKerja:
- Siapkan dokumen: KTP, KK, surat PHK, bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, buku rekening aktif.
- Buat akun di situs siapkerja.kemnaker.go.id menggunakan NIK dan email aktif.
- Lengkapi data diri, unggah dokumen, dan pilih lokasi kerja terakhir.
- Lakukan asesmen minat kerja jika diminta.
- Pilih pelatihan yang tersedia dan tunggu proses verifikasi.
- Jika disetujui, dana akan cair ke rekening yang didaftarkan secara bertahap (maksimal 6 bulan).
Sebelum memulai proses ini, penting untuk memahami lebih dulu apa itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan bagaimana program ini bekerja. Penjelasan lengkap dapat dibaca dalam artikel tentang apa itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Penyebab Klaim JKP Ditolak
Beberapa alasan umum mengapa klaim JKP bisa ditolak antara lain:
- Peserta tidak aktif atau belum cukup masa iuran di BPJS Ketenagakerjaan
- Surat PHK tidak sah atau tidak memenuhi format resmi
- Peserta resign atau mengundurkan diri (tidak termasuk PHK)
- Melewati batas waktu klaim (lebih dari 3 bulan sejak PHK)
- Data di SIAPKerja tidak lengkap atau tidak sinkron
- Peserta tidak mengikuti pelatihan yang diwajibkan
Jika klaim ditolak, peserta masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki data dan mengajukan ulang.
Penyebab JKP Tidak Cair
Meski klaim disetujui, pencairan JKP bisa tertunda atau gagal karena beberapa faktor berikut:
- Peserta dianggap tidak aktif karena tidak login rutin atau tidak mengisi log pencarian kerja
- Rekening yang didaftarkan tidak valid, tutup, atau berbeda nama dengan NIK
- Pelatihan belum diselesaikan atau belum divalidasi oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)
- Peserta tidak melaporkan aktivitas secara berkala
Banyak peserta juga mengalami kendala JKP bulan kedua tidak cair, yang umumnya disebabkan ketidakteraturan login atau pelatihan yang belum tuntas. Kasus semacam ini dibahas lebih lengkap dalam artikel tentang JKP bulan kedua tidak cair.
Solusi Jika Klaim Ditolak atau Tidak Cair
Langkah yang bisa dilakukan jika klaim JKP ditolak atau dana tidak cair:
- Login kembali ke akun SIAPKerja dan periksa status klaim serta pelatihan
- Periksa status pembayaran dan rekening di akun BPJS Ketenagakerjaan
- Hubungi LPK untuk memastikan status pelatihan sudah dilaporkan
- Jika kendala tetap terjadi, hubungi Kemnaker melalui:
Call Center: 1500 630
Email: [email protected]
Situs pengaduan publik: lapor.go.id
Pastikan membawa data lengkap seperti KTP, surat PHK, tangkapan layar akun, dan riwayat pelatihan.
Tips Agar Klaim Berhasil dan Cair
- Ajukan klaim maksimal 3 bulan sejak tanggal PHK
- Unggah dokumen resmi dan terbaca jelas
- Ikuti seluruh pelatihan sampai tuntas
- Perbarui log pencarian kerja secara rutin
- Gunakan rekening pribadi yang aktif dan sesuai dengan NIK
Setelah klaim disetujui dan pencairan berjalan, pastikan juga memahami strategi memaksimalkan manfaat JKP agar tidak hanya berakhir di uang tunai. Panduan lengkap tersedia dalam artikel strategi memaksimalkan manfaat JKP.
Penutup
Cara klaim JKP memerlukan keterlibatan aktif dari peserta. Jika ada kendala seperti penolakan klaim atau keterlambatan pencairan, periksa akun dan dokumen secara menyeluruh, lalu lakukan pelaporan ke kanal resmi. Program ini dirancang untuk melindungi pekerja, dan dapat berjalan optimal jika dipahami dan dijalankan dengan benar.