Syarat dan Cara Mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

masfajarrs
Syarat dan cara mendapatkan jkp bpjs

Apa Itu Program JKP?

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah program perlindungan sosial bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, JKP memberikan uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja.

Namun, tidak semua pekerja otomatis mendapatkan JKP. Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi, serta prosedur klaim yang harus dilakukan secara tepat.

Syarat Mendapatkan Manfaat JKP

Berikut adalah syarat utama untuk bisa mendapatkan manfaat JKP dari pemerintah:

✅ 1. Status sebagai Pekerja Formal

Peserta JKP adalah pekerja formal (bukan freelance) yang bekerja di perusahaan dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

✅ 2. Mengalami PHK (Bukan Resign)

Manfaat JKP hanya diberikan kepada pekerja yang di-PHK, bukan yang mengundurkan diri sendiri atau pensiun.

✅ 3. Masa Kerja dan Kepesertaan

  • Telah bekerja minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir
  • Telah membayar iuran JKP selama minimal 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK

✅ 4. Usia Maksimal

Saat PHK terjadi, usia peserta tidak boleh melebihi 54 tahun.

✅ 5. Lapor Diri dan Daftar di SIAPKerja

Penerima manfaat wajib:

  • Mendaftar di situs SIAPKerja Kemnaker
  • Melapor diri paling lambat 3 bulan setelah PHK

Dokumen yang Harus Disiapkan

Untuk mengklaim JKP, pekerja perlu menyiapkan:

  • KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  • Surat PHK resmi dari perusahaan
  • Bukti kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan
  • Paklaring atau surat keterangan pengalaman kerja
  • NPWP (jika ada)

Cara Mendapatkan dan Klaim JKP Secara Online

Berikut panduan lengkap cara klaim JKP melalui sistem digital pemerintah:

1. Buat Akun di SIAPKerja

2. Lengkapi Profil dan Unggah Dokumen

  • Lengkapi biodata
  • Unggah dokumen PHK dan bukti BPJS
  • Sistem akan memverifikasi dan menyambungkan ke data BPJS

3. Tunggu Verifikasi Otomatis

  • Proses verifikasi maksimal 5 hari kerja
  • Jika diterima, peserta akan diarahkan ke tahap penyaluran manfaat

4. Ikuti Pelatihan dan Pantau Info Lowongan

  • Pelatihan akan direkomendasikan sesuai profil
  • Info lowongan tersedia di dashboard SIAPKerja

5. Terima Uang Tunai Setiap Bulan

  • Uang tunai disalurkan ke rekening yang terverifikasi
  • Penyaluran maksimal 6 bulan (dengan syarat aktif mengikuti program)

Durasi dan Jumlah Bantuan JKP

Bantuan uang tunai diberikan:

  • 45% dari upah selama 3 bulan pertama
  • 25% dari upah selama 3 bulan berikutnya
  • Maksimal bantuan selama 6 bulan

Contoh Kasus:

Yudi, usia 31 tahun, terkena PHK. Gaji terakhir: Rp4.000.000

Maka Yudi akan menerima:

  • 3 bulan pertama: Rp1.800.000/bulan
  • 3 bulan berikutnya: Rp1.000.000/bulan

Waktu Pengajuan Klaim JKP

Klaim harus diajukan maksimal 3 bulan sejak tanggal PHK. Jika lewat dari itu, manfaat bisa hangus.

Apa yang Membuat Klaim JKP Ditolak?

Beberapa penyebab umum:

  • PHK tidak dilaporkan atau surat PHK tidak sah
  • Kepesertaan BPJS tidak aktif saat PHK
  • Resign atau mengundurkan diri
  • Belum cukup masa kerja atau masa iuran

Tips Agar Klaim JKP Disetujui

  • Pastikan data kepesertaan BPJS dan status PHK valid
  • Segera daftar ke SIAPKerja setelah menerima surat PHK
  • Ikuti pelatihan dan pantau lowongan secara aktif
  • Gunakan email dan nomor HP yang valid untuk notifikasi

“Belum paham apa itu JKP? Baca dulu pengertian lengkapnya di sini.

Leave a Reply