Berita  

Pekerjaan Layak adalah Hak Asasi Manusia, Tegas Menaker Yassierli dalam Forum Komnas HAM

masfajarrs
Menaker Yassierli membahas pekerjaan layak sebagai hak asasi manusia di diskusi Komnas HAM

Pekerjaan Layak Tak Bisa Hanya Dinilai Pemberi Kerja, Harus Manusiawi dan Melindungi Hak Pekerja

Seruan Nasional – Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Yassierli, menegaskan bahwa konsep pekerjaan layak tidak boleh hanya ditentukan oleh pandangan sepihak dari pemberi kerja. Menurutnya, standar kerja layak harus menyeluruh dan mengacu pada prinsip hak asasi manusia di tempat kerja.

“Suatu pekerjaan tidak otomatis dikatakan layak hanya karena dianggap demikian oleh pemberi kerja. Penilaian kelayakan harus mencakup berbagai aspek yang menjamin martabat dan kesejahteraan pekerja,”
— ujar Menaker Yassierli saat memberikan sambutan dalam Diskusi Publik Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Pekerjaan yang Layak yang diselenggarakan oleh Komnas HAM di Jakarta.

Pekerjaan yang layak, lanjutnya, melibatkan jam kerja yang manusiawi, perlindungan sosial, dan lingkungan kerja yang aman. Hal ini menjadi perhatian utama Kementerian Ketenagakerjaan dalam merancang dan mengawasi kebijakan ketenagakerjaan nasional.

Kemenaker Jadikan Panduan Komnas HAM sebagai Acuan Pembangunan Ketenagakerjaan

Menaker mengapresiasi rancangan Strategi, Mekanisme, dan Pelaksanaan (SMP) yang disusun oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dokumen tersebut menjadi pedoman penting dalam memperkuat perlindungan hak pekerja di berbagai sektor.

“PR kita sekarang adalah membangun budaya yang mendukung kesadaran bahwa pekerjaan layak adalah bagian penting dari hak asasi manusia. Diperlukan edukasi agar kedua belah pihak memiliki pemahaman yang sama,”
— lanjut Menaker.

Kemenaker, imbuhnya, akan terus mendorong edukasi kepada seluruh pemangku kepentingan baik dari kalangan pengusaha maupun pekerja agar tercipta budaya kerja yang berkeadilan dan inklusif.

Komnas HAM: Hak atas Pekerjaan Layak Milik Setiap Warga Negara

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa pekerjaan layak merupakan bagian fundamental dari hak asasi manusia dan tidak terbatas hanya untuk mereka yang telah bekerja.

“Pekerjaan yang layak adalah bagian dari hak asasi manusia. Ini bukan hanya hak mereka yang sudah bekerja, tetapi hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan yang layak,”
— ujar Atnike.

Ia menekankan bahwa pemenuhan hak atas pekerjaan layak adalah tanggung jawab lintas sektor, tidak hanya milik Kemenaker semata.

“Ada peran besar dari sektor pendidikan untuk mencetak sumber daya manusia yang lebih baik. Sektor industri dan perdagangan juga perlu membangun praktik bisnis yang menghormati hak asasi manusia. Selain itu, kementerian dan lembaga lainnya, termasuk Komnas HAM, juga ikut bertanggung jawab,”
— jelas Atnike.

“Komnas HAM berkomitmen untuk terus mendorong sinergi lintas sektor dalam memastikan pemenuhan hak atas pekerjaan yang layak bagi seluruh masyarakat Indonesia,”
— tambahnya.

Pentingnya Sinergi Nasional untuk Menjamin Hak atas Kerja Layak

Pernyataan Menaker Yassierli dan Ketua Komnas HAM Atnike Nova memperlihatkan bahwa pemenuhan pekerjaan yang layak adalah bagian dari pembangunan sosial yang berkeadilan. Dengan komitmen lintas sektor, mulai dari kebijakan ketenagakerjaan, pendidikan, hingga praktik bisnis, diharapkan setiap warga negara memiliki kesempatan kerja yang adil, aman, dan bermartabat.

Leave a Reply