Berita

Menaker Yassierli Dorong Inovasi Sektor Usaha untuk Perluas Kepesertaan Jamsostek di NTB

358
×

Menaker Yassierli Dorong Inovasi Sektor Usaha untuk Perluas Kepesertaan Jamsostek di NTB

Sebarkan artikel ini
Menaker Yassierli Dorong Inovasi Sektor Usaha untuk Perluas Kepesertaan Jamsostek di NTB

Mataram – Menaker Ajak Sektor Usaha Perluas Kepesertaan Jamsostek di NTB

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengajak seluruh wadah sektor usaha untuk terus berinovasi dalam upaya meningkatkan cakupan kepesertaan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) bagi pekerja Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU).

Ajakan tersebut disampaikan dalam acara Sosialisasi Peningkatan Cakupan Kepesertaan Jamsostek di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (31/7/2025) malam.

“Kami mendorong sektor usaha improvisasi dan inovasi agar capaian dan target kita bisa menjangkau jauh lebih banyak sektor usaha dan lapisan masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Para peserta yang hingga saat ini belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, segeralah mendaftar,” ujar Yassierli.

Data Kepesertaan Jamsostek di NTB Masih Rendah

Berdasarkan BPS Sakernas Februari 2025, jumlah angkatan kerja yang bekerja di Provinsi Nusa Tenggara Barat mencapai 3,11 juta orang, dengan rincian:

  • Pekerja sektor formal: 915,85 ribu orang (29,49%)
  • Pekerja sektor informal: 2,09 juta orang (70,51%)

Sementara itu, data BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2025 menunjukkan jumlah peserta jaminan sosial tenaga kerja di NTB baru mencapai 486.005 orang, terdiri dari:

  • Pekerja PU (termasuk jasa konstruksi): 285.821 orang
  • Pekerja BPU: 200.184 orang

Jika dibandingkan dengan total angkatan kerja, cakupan kepesertaan baru mencapai 15,62%.

“Jika dilihat dari kedua data di atas, cakupan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja di Provinsi Nusa Tenggara Barat baru sebesar 15,62 persen dari total angkatan kerja yang bekerja,” kata Yassierli.

Perluasan Kepesertaan Sesuai Inpres No. 2 Tahun 2021

Menaker menegaskan perlunya peran semua pihak untuk memberikan perlindungan optimal melalui perluasan kepesertaan jaminan sosial, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek.

“Kami juga mendorong wadah atau kelompok sektor usaha agar mengoptimalkan fungsinya dalam menjaring, mendaftar, dan mendampingi anggotanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Harapan bagi Pemberi Kerja dan Pekerja

Yassierli berharap peserta sosialisasi dapat memahami program jaminan sosial tenaga kerja secara utuh. Bagi pemberi kerja, hal ini diharapkan meningkatkan kepatuhan dalam memberikan perlindungan kepada pekerjanya.

“Sedangkan bagi pekerja dapat meningkatkan pemahaman tentang program jaminan sosial tenaga kerja,” katanya.

Komitmen Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan

Menaker menambahkan bahwa pemerintah sebagai regulator dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai operator akan terus bekerja sama untuk meningkatkan cakupan kepesertaan, baik bagi pekerja PU maupun BPU.

Baca juga: Kemnaker Perluas Perlindungan Sosial Pekerja Informal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *