Nasional

Wamenaker Sidak Perusahaan di Tangerang dan Jakarta yang Tahan Ijazah Mantan Pekerja

43
×

Wamenaker Sidak Perusahaan di Tangerang dan Jakarta yang Tahan Ijazah Mantan Pekerja

Sebarkan artikel ini
Wamenaker Sidak Perusahaan di Tangerang dan Jakarta yang Tahan Ijazah Mantan Pekerja

Wamenaker Tindak Tegas Perusahaan yang Tahan Ijazah Pekerja

Seruan Nasional – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tiga perusahaan di wilayah Tangerang, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan pada Selasa (10/6/2025). Sidak ini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penahanan dokumen pribadi, khususnya ijazah, oleh pihak perusahaan.

Tiga perusahaan yang disidak adalah Lion Group di Tangerang, PT Arta Boga di Jakarta Barat, dan Sour Sally di Jakarta Selatan.

Komitmen Pemerintah Lindungi Hak Pekerja

Dalam pernyataannya, Wamenaker menegaskan bahwa tindakan sidak ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan norma ketenagakerjaan serta melindungi hak-hak dasar pekerja.

“Kita lakukan sidak karena adanya aduan masyarakat terkait penahanan ijazah oleh perusahaan,” ujar Wamenaker.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa kunjungannya merupakan wujud kehadiran negara yang berpihak pada pekerja, sesuai mandat Undang-Undang dan arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Kehadiran saya ini dalam kapasitas sebagai negara, bukan untuk menekan, apalagi memeras, tetapi untuk melindungi warga negara. Kami ingin pelaku usaha fokus menjalankan bisnisnya dengan baik, sementara negara hadir memastikan hak-hak pekerja tetap dihormati,” tegasnya.

Penahanan Ijazah Dianggap Tindakan Melanggar Hukum

Wamenaker menyampaikan bahwa penahanan ijazah, terutama milik mantan pekerja, merupakan pelanggaran hukum. Apalagi jika disertai dengan permintaan tebusan atau imbalan untuk pengambilan dokumen tersebut.

Ia merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang secara tegas melarang penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja oleh pemberi kerja.

Perusahaan Serahkan Kembali Ijazah ke Mantan Pekerja

Sidak tersebut ditutup dengan penyerahan langsung sejumlah ijazah oleh pihak manajemen kepada mantan pekerja yang hadir. Langkah ini diapresiasi oleh Wamenaker sebagai bentuk kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan pemerintah.

“Terima kasih kepada perusahaan-perusahaan yang telah kooperatif terhadap apa yang menjadi keputusan negara,” ucapnya.

Mantan Pekerja Sampaikan Terima Kasih

Mantan pekerja yang menerima kembali ijazahnya menyambut gembira langkah ini dan menyampaikan apresiasi kepada Wamenaker atas keberpihakan serta respon cepat terhadap persoalan yang mereka hadapi.

Tinggalkan Balasan