Wamenpora Raker dengan DPR Bahas Naturalisasi Empat Atlet Sepak Bola Putri Belanda
Tanggal Penting Rapat Kerja
Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Wamenpora RI), Taufik Hidayat, mengadakan rapat kerja pada Senin (26/5) bersama Komisi XIII dan Komisi X DPR RI.
Agenda Utama Raker
Pembahasan utama dalam rapat ini adalah terkait permohonan pemberian kewarganegaraan Indonesia untuk empat atlet sepak bola putri asal Belanda yang memiliki keturunan Indonesia.
Atlet yang Diajukan untuk Naturalisasi
Atlet yang dipertimbangkan adalah Emily Julia Frederica Nahon, Felicia Victoria de Zeeuw, Iris Joska de Rouw, dan Isa Guusje Warps. Mereka berkomitmen untuk bergabung dan memperkuat Timnas Sepak Bola Putri Indonesia.
Lokasi dan Hadirin Penting
Rapat bersama Komisi XIII DPR RI berlangsung di Gedung Nusantara II, dengan kehadiran Ketum PSSI Erick Thohir dan Dirjen AHU Kemenkum Widodo. Agenda kemudian berlanjut ke Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I.
Pernyataan Wamenpora Taufik
Wamenpora Taufik menjelaskan keinginan keempat atlet untuk menjadi Warga Negara Indonesia guna memperkuat timnas melalui peningkatan kualitas dan transfer pengetahuan.
Strategi Pengembangan Sepak Bola Putri
Naturalisasi ini merupakan bagian dari strategi jangka pendek dan panjang pemerintah bersama PSSI demi mengembangkan sepak bola putri nasional.
Target Jangka Pendek dan Panjang
Target jangka pendek meliputi partisipasi dalam ASEAN Women Championship 2025 dan FIFA Match Day 2025–2029. Untuk jangka panjang, Pemerintah menargetkan masuk 50 besar FIFA dan lolos ke FIFA Women’s World Cup 2035.
Dukungan Pemerintah Terhadap Prestasi Olahraga
Pemerintah, melalui Wamenpora, menegaskan dukungan terhadap visi besar presiden dalam mempercepat prestasi olahraga nasional di berbagai cabang.
Persetujuan DPR terhadap Naturalisasi
Setelah mendengarkan paparan, Komisi XIII dan X DPR RI menyetujui permohonan kewarganegaraan bagi keempat atlet tersebut.
Proses Selanjutnya
Hasil rapat kerja ini akan dilanjutkan ke Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Mei 2025 untuk pengambilan keputusan lebih lanjut, yang akan dilakukan oleh instansi berwenang sesuai perundangan.