Nasional

Penting, Larangan Penyembelihan Dam/Hadyu di RPH Kota Makkah untuk Jemaah Haji

22
×

Penting, Larangan Penyembelihan Dam/Hadyu di RPH Kota Makkah untuk Jemaah Haji

Sebarkan artikel ini
Penting, Larangan Penyembelihan Dam/Hadyu di RPH Kota Makkah untuk Jemaah Haji

Larangan Kunjungan dan Penyembelihan Dam/Hadyu di Makkah dan Sekitarnya

Kebijakan Baru dari PPIH Arab Saudi

Makkah (Kemenag) – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi telah mengeluarkan edaran yang melarang jemaah haji melakukan kunjungan dan/atau penyembelihan Dam/Hadyu serta kurban secara langsung di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang berlokasi di Kota Makkah dan sekitarnya.

Alasan di Balik Larangan

Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, menjelaskan bahwa larangan ini sesuai dengan ketentuan dalam "Ta’limatul Hajj" (Kebijakan Penyelenggaraan Haji) Arab Saudi. Dalam pedoman tersebut ditegaskan bahwa jemaah yang membayar Dam di Arab Saudi harus melalui salah satu dari dua cara berikut:

  1. Membayar Dam melalui lembaga Adahi, tersedia di situs web www.adahi.org.
  2. Melalui agen pemasaran resmi Adahi, seperti kantor pos, Bank Ar-Rajhi, atau lainnya.

Sanksi bagi Pelanggar

Muchlis M Hanafi menegaskan bahwa bekerja sama dengan pihak yang tidak memiliki izin resmi dianggap sebagai pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi. "Jemaah haji dilarang mengunjungi dan/atau melakukan penyembelihan Dam/Hadyu dan kurban secara langsung di RPH Makkah dan sekitarnya," ujarnya.

Alternatif Pembayaran Dam/Hadyu melalui Baznas

Lebih lanjut, Muchlis Hanafi menjelaskan bahwa sebagai alternatif, jemaah dapat membayar Dam/Hadyu melalui Baznas. Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 mengenai Pedoman Tata Kelola Dam/Hadyu. Regulasi ini didukung oleh Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025 yang membahas Harga dan Rekening Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 2025.

Cara Melakukan Pembayaran Melalui Baznas

Jemaah haji dapat melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui BAZNAS dengan menggunakan nomor rekening 5005115180 di Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dengan biaya sebesar 570 Saudi Riyal atau setara minimal Rp. 2.520.000. Setelah melakukan pembayaran, jemaah wajib mengonfirmasi ke nomor layanan BAZNAS +62 811-8882-1818.

Tinggalkan Balasan