Wamenag Dorong Solusi Konflik Dualisme GMII untuk Kerukunan Beragama
Jakarta (Kemenag) – Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafii, menegaskan pentingnya kolaborasi dan persatuan sebagaimana diamanatkan Presiden, yang tidak boleh terganggu oleh konflik internal di lembaga keagamaan.
Kolaborasi dan Penguatan Persatuan
Saat memimpin rapat di Kantor Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kristen, Jakarta, Romo Syafii menegaskan bahwa setiap usaha yang mereduksi kerja sama dan persatuan harus segera diselesaikan. Rapat ini dihadiri oleh Dirjen Bimas Kristen Jeane Marie Tulung, pejabat struktural lainnya, serta dr. Benny Paulus Octavianus, anak pendiri Yayasan Pelayanan Pekabaran Injil Indonesia (YPPII).
Konflik Dualisme di Tubuh GMII
Pembahasan utama rapat tersebut adalah konflik dualisme di Gereja Misi Injili Indonesia (GMII). Romo Syafii menekankan bahwa GMII yang terdaftar di Kementerian Agama adalah entitas sah. Kelompok yang memisahkan diri dari GMII diharapkan segera mengurus legalitas nama baru untuk mencegah konflik hukum.
Teguran dan Solusi
“Kami telah mengkaji bahwa secara historis dan legal, GPI adalah GMII. Pihak yang memisahkan diri tidak dihalangi untuk melakukan pelayanan, tetapi harus mengurus nama baru agar tidak ada sanksi dari Kementerian Agama,” ujar Romo Syafii.
Latar Belakang GMII
Dr. Benny memaparkan bahwa GMII dibentuk pada awal 1980-an sebagai bagian dari upaya yayasan untuk memiliki organisasi sinode gereja sesuai syarat Kemenag. GMII terus melanjutkan kerja pelayanan lintas denominasi, meskipun mengalami kendala dari kelompok yang memisahkan diri.
Komitmen Penyelesaian
Dirjen Bimas Kristen, Jeane Marie Tulung, menyatakan pengenalan dan dukungannya terhadap GMII sejak kecil. Ia menekankan pentingnya penyelesaian masalah ini secara adil dan proporsional. Dalam forum tersebut, ditegaskan juga bahwa SK Dirjen Bimas Kristen tentang pengakuan GMII masih berlaku, dan GMII yang sah tetap diakui oleh negara.
Dengan pernyataan ini, pihak yang memisahkan diri diingatkan untuk tidak menggunakan nama maupun logo GMII tanpa persetujuan hukum. Tujuan utama adalah mencapai kerukunan dan persatuan umat beragama.