Nasional

Heboh Grup Fantasi Sedarah di Facebook, Kemenag: Larangan Total!

34
×

Heboh Grup Fantasi Sedarah di Facebook, Kemenag: Larangan Total!

Sebarkan artikel ini
Heboh Grup Fantasi Sedarah di Facebook, Kemenag: Larangan Total!

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag Tegaskan Larangan Hubungan Mahram

Fenomena "Grup Fantasi Sedarah" di Media Sosial

Jakarta – Grup Facebook bernama Fantasi Sedarah baru-baru ini menciptakan kehebohan di dunia maya setelah isi percakapannya tersebar di platform X dan Instagram. Warganet ramai-ramai menyebarkan tangkapan layar yang menunjukkan unggahan bertema inses atau hubungan sedarah. Grup tersebut memiliki ribuan anggota, dan banyak pihak mendesak aparat untuk segera mengungkap dan menindak pelaku di balik grup ini.

Sikap Tegas Kementerian Agama

Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan kembali larangan mutlak terhadap hubungan seksual maupun pernikahan dengan mahram menurut ajaran Islam. Arsad Hidayat, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, mengingatkan bahwa hubungan antara mahram adalah batas sakral yang tidak boleh dilanggar, baik dalam praktik nyata maupun dalam glorifikasi di dunia digital.

Tiga Kategori Hubungan Mahram

Arsad menjelaskan bahwa ada tiga jenis hubungan yang membuat seseorang haram dinikahi, yaitu:

  1. Nasab (Hubungan Darah): Termasuk ibu, anak perempuan, saudari kandung, bibi, dan keponakan.
  2. Semenda (Hubungan Karena Pernikahan): Termasuk mertua dan anak tiri.
  3. Radha’ah (Hubungan Karena Persusuan): Termasuk saudari sesusuan.

Ketiga kategori ini dijelaskan dalam Al-Qur’an dan diperkuat oleh Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 39. Larangan tersebut bukan hanya bersifat teologis, tetapi juga etis dan sosial.

Dampak Sosial dan Medis dari Pelanggaran

Arsad menegaskan bahwa larangan ini tidak hanya terkait persoalan fikih, tetapi juga bertujuan untuk melindungi dari penyimpangan sosial dan psikologis. Secara medis, hubungan antar-mahram berisiko menyebabkan kelainan genetik. Secara sosial, dapat menimbulkan trauma dan konflik keluarga.

Penegakan Hukum dan Moral

Jika terjadi hubungan seksual antar-mahram, terutama melibatkan unsur paksaan atau anak di bawah umur, pelaku dapat dikenai sanksi pidana. Negara tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran ini meskipun atas nama cinta, adat, atau kebebasan berekspresi.

Pentingnya Edukasi Keagamaan

Sebagai langkah preventif, Kemenag mendorong peningkatan edukasi keagamaan secara komprehensif dalam keluarga, sekolah, dan ruang digital. Pemahaman yang mendalam tentang siapa yang termasuk mahram adalah kunci untuk menjaga nilai dan kehormatan keluarga. Arsad mengimbau masyarakat untuk bersikap bijak dan kritis dalam menyaring informasi di tengah gempuran konten digital yang mengaburkan batas moral.

Dengan demikian, edukasi agama dianggap penting untuk menciptakan generasi masa depan yang kuat dan beradab.

Tinggalkan Balasan