Nasional

Pedoman Baru Penghitungan Kebutuhan Jabatan Penyuluh Agama Kemenag Segera Rilis

54
×

Pedoman Baru Penghitungan Kebutuhan Jabatan Penyuluh Agama Kemenag Segera Rilis

Sebarkan artikel ini
Pedoman Baru Penghitungan Kebutuhan Jabatan Penyuluh Agama Kemenag Segera Rilis

Finalisasi Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jafung Penyuluh Agama

Latar Belakang dan Tujuan Rapat

Jakarta (Kemenag) — Direktorat Penerangan Agama Islam Kementerian Agama (Kemenag) mengadakan rapat finalisasi untuk menyusun pedoman penghitungan kebutuhan jabatan fungsional penyuluh agama. Direktur Penerangan Agama Islam, Ahmad Zayadi, menekankan bahwa penyusunan ini adalah amanat regulasi nasional dan bagian dari hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan layanan keagamaan yang layak.

Regulasi dan Prinsip Pedoman

Pedoman ini mengacu pada Pasal 44 Ayat 2 dalam Peraturan Menteri PAN-RB terkait jabatan fungsional penyuluh agama. Kemenag menyusun peraturan teknis yang menjadi pedoman bagi kebutuhan penyuluh agama dari berbagai agama yang dibina oleh kementerian ini. Variabel yang dipertimbangkan meliputi jumlah umat, beban kerja, dan kondisi geografis.

Tantangan dalam Harmonisasi dan Rekrutmen ASN

Zayadi mengungkapkan bahwa jumlah penyuluh agama mengalami penurunan akibat dinamika rekrutmen ASN. Dari sekitar 55.000 penyuluh, kini tersisa sekitar 38.000. Banyak penyuluh yang beralih ke jabatan lain karena latar belakang pendidikan mereka memungkinkan untuk mengikuti seleksi ASN.

Perluasan Fungsi dan Tugas Penyuluh Agama

Dalam rancangan pedoman, Kemenag mempertimbangkan perluasan fungsi penyuluh, termasuk dalam pembinaan keluarga sakinah, penguatan zakat dan wakaf, serta pendampingan umat dalam menghadapi masalah sosial keagamaan. Penyuluh agama juga diharapkan dapat menjadi penghubung antara kebijakan pembangunan dan kehidupan keagamaan masyarakat.

Peran dan Dukungan Organisasi Profesi

Zayadi menekankan pentingnya peran organisasi profesi dalam mendukung kapasitas penyuluh. Setiap jabatan fungsional, termasuk penyuluh agama, harus memiliki organisasi profesi yang dapat memperkuat kualitas mereka.

Proses Harmonisasi dan Pengesahan Peraturan

Penyusunan pedoman diharapkan tidak terjebak pada teknis sektoral, yang dapat memperlambat regulasi. Rancangan peraturan ini segera diajukan ke Menteri Agama melalui Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri setelah mendapatkan persetujuan untuk diundangkan.

Kesetaraan dan Keadilan Bagi Semua Penyuluh

Sekretaris Ditjen Bimas Katolik, Albertus Triyatmojo menambahkan bahwa proses ini penting untuk keadilan antarpenyuluh dari semua agama. Ia mencatat tantangan geografis, seperti di Nusa Tenggara Timur, perlu menjadi pertimbangan dalam formulasi kebutuhan penyuluh.

Rancangan pedoman ini diharapkan dapat segera disahkan untuk memperkuat sistem layanan keagamaan nasional.

Tinggalkan Balasan