Infotainment

Vidi Aldiano Dihadapkan pada Gugatan Pengadilan Gara-gara Lagu ‘Nuansa Bening’ tanpa Izin

18
×

Vidi Aldiano Dihadapkan pada Gugatan Pengadilan Gara-gara Lagu ‘Nuansa Bening’ tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
Vidi Aldiano Dihadapkan pada Gugatan Pengadilan Gara-gara Lagu ‘Nuansa Bening’ tanpa Izin

Seruan Nasional – Gugatan Hak Cipta Terhadap Vidi Aldiano

Pencipta lagu terkenal, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, telah mengajukan gugatan perdata terhadap penyanyi Vidi Aldiano di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut berkaitan dengan pelanggaran hak cipta lagu "Nuansa Bening."

Gugatan dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst diajukan oleh Keenan Nasution pada hari Jumat, 16 Mei 2025. Menurut kuasa hukum Keenan, Minola Sebayang, klaim ini dilayangkan setelah Vidi Aldiano diduga menggunakan lagu "Nuansa Bening" dalam berbagai konser tanpa izin dari para pencipta lagu.

"Sejak tanggal gugatan diajukan, kami telah memperhatikan aktifitas Vidi Aldiano yang memakai lagu tersebut," ujar Minola pada Selasa, 27 Mei 2025. Sidang pertama perihal gugatan ini dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu, 28 Mei 2025.

Keenan Nasution merasa langkah hukum ini perlu diambil karena Vidi Aldiano tidak pernah meminta izin untuk membawakan lagu "Nuansa Bening" saat konsernya. Minola menambahkan, "Lagu ini digunakan mungkin ratusan kali di konser dan pertunjukan komersial tanpa persetujuan dari penciptanya."

Telah ada beberapa pertemuan antara pihak Keenan dan kuasa hukum Vidi, tetapi sampai saat ini, belum ada titik temu. Minola menjelaskan bahwa kedua belah pihak sebenarnya sepakat bahwa pelanggaran hak cipta telah terjadi.

Tinggalkan Balasan