Nasional

Tunjangan Guru PAI Non-ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairan Terakumulasi Mulai Januari 2025

25
Tunjangan Guru PAI Non-ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairan Terakumulasi Mulai Januari 2025

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan berita gembira bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN). Menteri Agama, Nasaruddin Umar, baru saja menandatangani sebuah regulasi baru yang akan memberikan kepastian dan meningkatkan tunjangan profesi bagi guru PAI Non ASN yang belum mendapat inpassing.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN. Melalui kebijakan ini, tunjangan profesi untuk guru Non ASN non inpassing akan meningkat menjadi Rp2.000.000 per bulan, naik dari sebelumnya yang hanya Rp1.500.000. Pemerintah juga akan memberikan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan, yang terhitung sejak Januari 2025.

Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa terbitnya regulasi ini merupakan bentuk afirmasi negara dalam meningkatkan kesejahteraan guru Non ASN. Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subiyanto, yang memberikan perhatian besar pada sektor pendidikan, termasuk pada guru agama.

Dalam pernyataannya, Menag menekankan pentingnya langkah ini sebagai wujud keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru. Kenaikan tunjangan diharapkan dapat mendorong guru untuk lebih profesional dalam mengajar serta menjadi teladan bagi peserta didik dalam mengembangkan potensi mereka.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, meminta kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam untuk segera menyosialisasikan regulasi ini hingga ke tingkat kabupaten/kota. Hal ini untuk mempercepat proses pencairan tunjangan, termasuk pembayaran rapelan, serta memastikan bahwa semua proses mengikuti ketentuan yang ada dalam PMA, KMA, dan petunjuk teknis.

Suyitno menegaskan bahwa guru PAI sangat menantikan regulasi ini, karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, jajaran Kemenag di daerah diharapkan segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairan tunjangan tersebut.

M. Munir, Direktur PAI, menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan ini di seluruh Indonesia. Guru-guru PAI Non ASN yang diangkat oleh kepala sekolah, yayasan, atau pemerintah daerah diharapkan proaktif dalam mengakses kebijakan ini.

Hanya guru PAI yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat 24 jam tatap muka, termasuk pelatihan tuntas baca al-Qur’an, yang berhak menerima tunjangan profesi ini. Munir menegaskan bahwa mereka akan memastikan tidak ada guru PAI Non ASN yang terlewat menerima haknya, asalkan memenuhi syarat sesuai dengan petunjuk teknis.

Dengan terbitnya PMA dan KMA ini, diharapkan kesejahteraan guru Non ASN dapat meningkat dan mutu pendidikan agama di sekolah semakin baik.

Exit mobile version