Akses Kerja Inklusif dan Negara Sejahtera Berlandaskan Etika
Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa prinsip No One Left Behind (tidak boleh ada satu pun yang tertinggal) menjadi pijakan utama dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan nasional. Prinsip ini selaras dengan karakteristik negara sejahtera (welfare state), yaitu negara yang menjamin akses dan perlindungan kerja yang adil serta setara bagi seluruh warga.
Hal ini disampaikan Yassierli saat menjadi narasumber kunci pada Forum Diskusi Aktual Berbangsa dan Bernegara bertema “Menghadirkan Negara Sejahtera Berlandaskan Etika” yang diselenggarakan oleh Center for Indonesia Reform (CIR) di JICC Senayan, Jakarta, Sabtu (21/6/2025).
Direktorat Penempatan Kerja Disabilitas untuk Kesetaraan Akses
Sebagai wujud nyata implementasi prinsip No One Left Behind, Kemnaker telah membentuk Direktorat Penempatan Kerja Disabilitas. Direktorat ini difokuskan untuk memperluas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan menjamin kesetaraan akses di dunia kerja.
“Undang-Undang mengamanatkan minimal satu persen tenaga kerja berasal dari kalangan disabilitas. Dengan jumlah tenaga kerja formal sekitar 60 juta orang, berarti terdapat potensi 600 ribu peluang kerja bagi penyandang disabilitas,” jelasnya.
Yassierli menambahkan, tantangan terbesar bukan hanya pada regulasi, tetapi juga pada desain pekerjaan dan lingkungan kerja yang ramah disabilitas. Hal ini penting agar kehadiran penyandang disabilitas di perusahaan dilihat sebagai kontribusi produktif, bukan beban.
SIAPKerja Dorong Layanan Ketenagakerjaan Digital
Prinsip No One Left Behind juga diterjemahkan melalui transformasi layanan ketenagakerjaan digital melalui platform SIAPKerja. Platform ini menghubungkan pencari kerja dengan pemberi kerja secara daring, sehingga dapat diakses oleh masyarakat di seluruh Indonesia.
“Kita sudah punya SIAPKerja yang di dalamnya dapat mempertemukan CV para pencari kerja dengan lowongan dari berbagai perusahaan,” ujarnya.
Ke depan, pelaksanaan job fair luring akan lebih difokuskan untuk layanan konsultasi karier, pameran pelatihan kerja, dan pelayanan dari Balai Latihan Kerja (BLK), bukan lagi menjadi kanal utama rekrutmen tenaga kerja.
Perluasan Jaminan Sosial untuk Pekerja Informal
Yassierli juga menekankan pentingnya memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja sektor informal. Menurutnya, perlindungan risiko kerja dan hari tua harus menjangkau semua pekerja tanpa terkecuali.
“Kita memiliki BPJS Ketenagakerjaan, namun sampai hari ini cakupan kepesertaannya masih belum optimal, terutama bagi pekerja informal. Ini tantangan yang harus kita jawab bersama,” tegasnya.