Berita  

Pemerintah Dorong Perlindungan Jaminan Sosial untuk Pengemudi dan Kurir Online

Perlindungan jamsos pengemudi kurir online

Komitmen Pemerintah terhadap Pekerja Informal

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia, termasuk pengemudi dan kurir online yang masuk dalam sektor informal. Hal ini disampaikan dalam acara diskusi bertema “Quo Vadis Ojek Online, Status, Perlindungan, dan Masa Depan” di Jakarta, Kamis (8/5/2025).

“Penting bagi pengemudi dan kurir online untuk menjadi peserta jaminan sosial karena risiko kecelakaan kerja, terutama di jalan raya, sangat tinggi,” ujar Yassierli.

Dampak Nyata Perlindungan Jaminan Sosial

Yassierli menjelaskan, jika pengemudi online mengalami kecelakaan dan belum menjadi peserta jaminan sosial, maka biaya rumah sakit yang bisa mencapai ratusan juta harus ditanggung sendiri. Namun, jika mereka sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) akan langsung menanggung semua biaya tersebut.

“Kami meyakini perlindungan sosial adalah fondasi negara kesejahteraan. Melalui BPJS Ketenagakerjaan, kami ingin semua pekerja platform mendapatkan hak dasar sebagaimana pekerja formal,” tegasnya.

Langkah Nyata Sesuai Arahan Presiden

Pemerintah telah menunjukkan keberpihakan melalui langkah konkret, seperti pemberian Bonus Hari Raya (BHR) menjelang Idulfitri 1416H lewat SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.

“Yang paling penting adalah pengemudi dan kurir online memperoleh kepastian perlindungan. Sesuai amanat konstitusi, setiap warga negara berhak mendapatkan jaminan sosial,” ujar Menaker.

Penyerahan Santunan dan Fakta Lapangan

Dalam kesempatan itu, Menaker memberikan santunan kematian secara simbolis kepada tiga ahli waris:

  • Helmiyati: Rp42 juta
  • Sulastri: Rp132 juta
  • Tentrem: Rp132 juta
  • Pengemudi online Wakhidin juga menerima manfaat biaya pengobatan JKK sebesar Rp124 juta.

Tantangan Perlindungan 1,7 Juta Pengemudi

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyono, menyampaikan bahwa dari sekitar 2 juta pengemudi online di Indonesia, baru 250 ribu yang tercakup dalam program jaminan sosial.

“Masih ada 1,7 juta pengemudi ojol yang belum terlindungi. Padahal risiko mereka tinggi, dari kehilangan penghasilan harian hingga cacat dan meninggal dunia,” ungkap Anggoro.

Exit mobile version