Nasional

Prinsip 7C dalam Komunikasi Digital Dipaparkan oleh Stafsus Menag

47
Prinsip 7C dalam Komunikasi Digital Dipaparkan oleh Stafsus Menag

Pengelola Media Sosial Harus Memahami Komunikasi Efektif

Jakarta (Kemenag) – Pengelola media sosial kini diharuskan memahami prinsip komunikasi efektif untuk menghindari masalah hukum dan untuk menyampaikan pesan dengan tepat. Pernyataan ini disampaikan oleh Ismail Cawidu, Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kebijakan Publik, Media/Humas, dan Pengembangan SDM, saat acara Focus Group Discussion (FGD) tentang Pengelolaan Media Sosial yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) di Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Prinsip 7C of Communication

Ismail menekankan pentingnya penguasaan prinsip 7C of Communication dalam manajemen media sosial, yang meliputi:

  • Clear (Jelas)
  • Concise (Ringkas)
  • Courteous (Sopan)
  • Concrete (Nyata)
  • Correct (Benar)
  • Coherent (Terpadu)
  • Complete (Lengkap)

Dalam era digital yang melintasi batas budaya dan geografi, standar etika komunikasi menjadi semakin penting.

Pentingnya Memahami Regulasi

Ismail juga menegaskan bahwa komunikasi digital terikat oleh regulasi. Beberapa undang-undang yang perlu dipahami oleh pengelola media sosial adalah UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ekosistem Digital yang Harus Dikuasai

Ia memaparkan bahwa dalam ekosistem digital, terdapat enam domain yang harus dikuasai, yaitu:

  • Jaringan
  • Perangkat
  • Aplikasi
  • Sumber Daya Manusia Digital
  • Konten
  • Regulasi

Ismail mengatakan bahwa perangkat dan aplikasi yang digunakan harus terdaftar dan mendapatkan izin dari Kominfo, dan konten yang dibagikan harus sesuai dengan etika digital.

Literasi Digital dan Empati

Ismail mengungkapkan pentingnya literasi digital, yang mencakup empat aspek utama:

  • Digital Skill
  • Digital Culture
  • Digital Ethic
  • Digital Safety

Pengelola media sosial harus memiliki kecerdasan emosional ketika menggunakan internet, serta kemampuan untuk berempati dan membangun hubungan baik secara online.

Menjadi Agen Komunikasi Bertanggung Jawab

Dengan pemahaman mendalam tentang prinsip 7C dan ekosistem digital, pengelola media sosial dapat berfungsi sebagai agen komunikasi yang bertanggung jawab dan bermanfaat bagi masyarakat. Teknologi harus digunakan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan kepastian hukum, tegas Ismail.

Pelatihan Pengelolaan Media Sosial

Pelatihan yang berlangsung satu hari penuh ini diikuti oleh para pengelola akun media sosial dari seluruh direktorat dan pranata humas Bimas Islam. Mereka mendapatkan bimbingan dari pakar strategi komunikasi media, Shafiq Pontoh. Acara ini juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad.

Exit mobile version