Infotainment

Posan Tobing Ajukan Kasasi Usai Gugatan terhadap Cella KotaK Ditolak oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta

21
×

Posan Tobing Ajukan Kasasi Usai Gugatan terhadap Cella KotaK Ditolak oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta

Sebarkan artikel ini
Posan Tobing Ajukan Kasasi Usai Gugatan terhadap Cella KotaK Ditolak oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta

Seruan Nasional – Pengumuman Nama Band KOTAK Menuai Kontroversi dari Mantan Personel

Cella, Chua, dan Tantri baru-baru ini mengumumkan bahwa mereka secara resmi telah mendaftarkan nama band mereka, KOTAK. Pengumuman ini langsung mendapatkan reaksi dari mantan anggota band yang merasa tidak dilibatkan dalam keputusan tersebut.

Posan Tobing, mantan drummer KOTAK, sebelumnya menggugat Cella terkait proses pendaftaran nama band yang tidak melibatkan mantan personel sebagai pendiri. Ia menyatakan, "Janganlah mereka mengklaim ‘kami adalah KOTAK’, sementara para pendiri asli, yaitu aku, Pare, dan Icez, tidak diberitahu sebelumnya tentang pendaftaran nama itu ke HAKI."

Pada tanggal 15 November 2024, Posan mengajukan gugatan perdata terhadap Cella di Pengadilan Negeri Sleman, mempertanyakan keabsahan nama band KOTAK. Posan, Icez, dan Pare merupakan personel awal yang membentuk KOTAK, saat mereka mengikuti ajang Dream Band.

Namun, pada 13 Maret 2025, Pengadilan Negeri Sleman memutuskan tidak memiliki kewenangan untuk menangani gugatan tersebut dan menerima eksepsi dari pihak Cella. Posan Tobing bersama Icez dan Pare kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta. Sayangnya, pada 15 Mei 2025, PT Yogyakarta menolak upaya banding mereka dan menguatkan putusan dari PN Sleman.

Situasi ini menandai ketegangan antara anggota baru dan mantan anggota band KOTAK, serta meningkatkan perhatian publik terhadap isu kepemilikan nama dan hak atas karya seni.

Tinggalkan Balasan