Judul: Vidi Aldiano Digugat Miliaran Rupiah oleh Pencipta Lagu Nuansa Bening
Seruan Nasional – Perseteruan hukum antara Vidi Aldiano dan pencipta lagu "Nuansa Bening," yaitu Keenan Nasution dan Budi Pekerti, memasuki babak baru. Mereka telah menggugat Vidi ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan tuntutan ganti rugi yang mencapai miliaran rupiah. Tuntutan ini muncul setelah mereka menuduh Vidi membawakan lagu ciptaan mereka tanpa izin selama 16 tahun terakhir.
Kuasa hukum Keenan dan Budi, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa sengketa ini berawal sejak tahun 2008. Dalam perjalanan waktu, Vidi mulai menyadari adanya kesalahan dan pernah menemui Keenan untuk menyerahkan uang tunai sebesar Rp50 juta sebagai bentuk apresiasi. Namun, tawaran tersebut langsung ditolak oleh Keenan dan Budi.
"Berapa sih nilai ganti rugi yang patut dan wajar? Apakah yang ditawarkan Vidi selama ini? Ataukah yang diharapkan oleh klien kami?" ucap Minola di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Rabu (28/5/2025).
Setelah mediasi tidak mencapai kesepakatan, Keenan dan Budi memutuskan untuk membawa masalah ini ke jalur hukum. Vidi kemudian melalui kuasa hukumnya meningkatkan tawaran kompensasi hingga ratusan juta rupiah, tetapi angka tersebut masih dianggap tidak sebanding dengan kerugian yang dialami oleh Keenan dan Budi selama bertahun-tahun.
Kuasa hukum Vidi menyatakan bahwa tuntutan yang diajukan sudah lebih lunak dibandingkan dengan ketentuan Undang-Undang Hak Cipta Tahun 2014. "Yang diharapkan klien kami ini sudah jauh turun dari denda yang diatur oleh Undang-Undang Hak Cipta Tahun 2014," jelasnya.
Minola menambahkan, “Ya iya yang penting miliaran lah, nggak sampai puluhan lah, yang merasa patut lah karena kan ada dua pencipta di sini yang sama-sama udah tua. Sementara kan 16 tahun pakainya, ya saya bilang kurang ajar lah."
Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini masih akan terus dipantau.