Bandung — Sebanyak 120 penanggung jawab Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) serta Lembaga Audit Sistem Manajemen K3 (SMK3) menandatangani Pakta Integritas di Balai K3 Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/7/2025). Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Dirjen Binwasnaker & K3 Fahrurozi.
Komitmen Bersama Wujudkan Etika dan Akuntabilitas Pelayanan K3
Dalam sambutannya, Menaker Yassierli menegaskan bahwa pakta ini merupakan langkah konkret untuk membangun integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam layanan keselamatan kerja.
“Penandatanganan ini akan menjadi bukti tertulis bahwa Bapak/Ibu akan menjalankan kegiatan usahanya secara jujur, transparan dan akuntabel,” ujar Yassierli.
Hindari Praktik Suap dan Korupsi dalam Layanan K3
Yassierli juga mengingatkan bahwa pakta integritas dimaksudkan untuk memastikan tidak adanya suap, gratifikasi, komisi ilegal, maupun bentuk korupsi lainnya dalam proses layanan K3.
“Kegiatan ini digelar secara simultan di beberapa kota secara tatap muka agar kami dapat berdiskusi dengan mitra teknis Kemnaker,” jelasnya.
Menurutnya, meskipun upaya perbaikan integritas sudah berjalan, proses ini tidaklah mudah karena banyak layanan Kemnaker bersentuhan langsung dengan pihak ketiga dan memiliki potensi risiko pelanggaran etika.
PJK3 Dituntut Profesional dan Menjunjung Etika Profesi
Yassierli menegaskan bahwa PJK3 adalah mitra teknis pemerintah dalam melaksanakan pembinaan dan pemenuhan norma K3 di perusahaan. Oleh karena itu, mereka wajib bekerja independen, profesional, dan bertanggung jawab.
“PJK3 juga harus menjunjung tinggi etika profesi,” tegasnya.
Evaluasi Berkala dan Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Sementara itu, Dirjen Binwasnaker & K3 Fahrurozi menyampaikan bahwa penandatanganan di Bandung merupakan kegiatan ketiga dari rangkaian nasional yang diikuti seluruh PJK3 dan lembaga audit SMK3.
“Tindak lanjut kegiatan ini diikuti implementasi nyata di lapangan dan dilakukan evaluasi secara berkala. Sanksi tegas akan diberikan kepada pihak yang melanggar komitmen integritas ini,” ujarnya.
Dengan adanya pakta integritas ini, Kemnaker berharap praktik layanan K3 semakin bersih dan menjadi teladan dalam pelayanan publik bidang ketenagakerjaan.