Jakarta, Seruan Nasional – Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. Edaran ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menjamin rekrutmen tenaga kerja yang adil, objektif, dan non-diskriminatif di Indonesia.
SE ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kemnaker, Jakarta, Rabu (28/5/2025), dan dihadiri pula oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer.
Isi Pokok SE: Tidak Ada Tempat bagi Diskriminasi dalam Rekrutmen
SE tersebut melarang keras segala bentuk diskriminasi dalam proses perekrutan, termasuk berdasarkan jenis kelamin, usia, agama, ras, disabilitas, status perkawinan, atau preferensi pribadi yang tidak relevan dengan pekerjaan.
Namun demikian, Menaker menegaskan bahwa pembatasan usia tidak selalu dianggap diskriminasi, tergantung sifat pekerjaannya.
“Pembatasan usia masih dimungkinkan selama memang diperlukan karena karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia, dan/atau tidak menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum,” ucap Menaker Prof. Yassierli.
Rekrutmen untuk Penyandang Disabilitas Wajib Bebas Diskriminasi
Menaker juga menegaskan bahwa prinsip non-diskriminasi wajib diterapkan terhadap tenaga kerja penyandang disabilitas, dengan pendekatan berbasis kompetensi dan kesesuaian pekerjaan.
Transparansi Lowongan Kerja Jadi Kunci Hindari Penipuan
Dalam SE ini, Yassierli juga menekankan pentingnya penyampaian informasi lowongan secara benar dan transparan, melalui kanal resmi, guna menghindari praktik percaloan, pemalsuan, dan penipuan rekrutmen yang merugikan pencari kerja.
“Melalui langkah ini, kita ingin memastikan bahwa dunia kerja di Indonesia menjadi tempat yang inklusif, kompetitif, dan menghargai martabat setiap individu,” ujarnya.
SE Diteruskan hingga Daerah, Dunia Usaha Diminta Evaluasi Praktik Rekrutmen
Surat edaran ini ditujukan kepada Gubernur di seluruh Indonesia agar diteruskan ke Bupati/Wali Kota serta pemangku kepentingan untuk mendorong penerapan prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi di seluruh sektor usaha.
Menaker juga mengajak dunia industri untuk menjadikan momen ini sebagai refleksi dan koreksi terhadap praktik rekrutmen saat ini.
Kesimpulan: Mewujudkan Dunia Kerja yang Adil dan Inklusif
Melalui SE Nomor M/6/HK.04/V/2025, Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa proses rekrutmen di Indonesia harus berlandaskan prinsip kesetaraan, transparansi, dan penghargaan terhadap kompetensi. Langkah ini merupakan bagian dari transformasi menuju ekosistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan bermartabat.