Seruan Nasional – Pedangdut Lesti Kejora akan dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilaporkan oleh Yoni Dores.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa pihaknya akan meminta keterangan dari Lesti Kejora, namun tidak memberikan detail lebih lanjut mengenai pemeriksaan tersebut.
“Akan meminta keterangan dari terlapor saudari LK,” ungkap Ade Ary di Polda Metro Jaya pada Kamis (26/5).
Polisi juga berencana meminta keterangan dari pihak publisher Lesti Kejora, PT ASKM, dan para ahli di bidangnya. “Sampai saat ini, proses pendalaman masih terus dilakukan oleh tim penyelidik,” tambahnya.
Kasus ini bermula ketika Lesti Kejora meng-cover beberapa lagu yang ditulis oleh Yoni Dores pada tahun 2018. Lesti mengunggah karya cover-nya ke YouTube tanpa sepengetahuan pemilik lagu.
Yoni Dores adalah pemilik hak cipta atas lagu-lagu tersebut, sesuai dengan surat pernyataan yang dikeluarkan oleh publisher PT ASKM.