Nasional

Kecelakaan Kerja dan Penyakit akibat kerja salah satu sumber kemiskinan

154
×

Kecelakaan Kerja dan Penyakit akibat kerja salah satu sumber kemiskinan

Sebarkan artikel ini
Kecelakaan Kerja dan Penyakit akibat kerja salah satu sumber kemiskinan

Tingginya angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja di Indonesia menjadi momok yang sangat menakutkan bagi para pekerja dan keluarganya, ungkap Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya Sunardi Manampiar Sinaga, Kamis (19/2/2026)

Data angka kecelakaan kerja Tahun 2024 menunjukkan lebih dari 356 ribu kasus dan bahkan diawal Tahun 2025 sudah tercatat cukup tinggi Hingga mencapai sekitar 47.300 kasus, dan hal ini menunjukkan rendahnya kepatuhan terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang secara otomatis akan meningkatkan nilai klaim jaminan kecelakaan kerja (JKK), ungkap Sunardi

Fenomena ini jangan dianggap remeh, perlu ada perhatian khusus terkait angka kecelakaan kerja mulai dari perencanaan, mitigasi, pencegahan hingga penanggulangan pertama disaat kecelakaan kerja, kata Sunardi

Sunardi menganalisa bahwa kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja terjadi karena berbagai faktor, dan faktor utama terletak kepada individu pekerja serta peran dari perusahaan pemberi kerja.
Faktor individu pekerja sangat vital dalam hal ini, karena seorang pekerja harus mampu mempersiapkan diri dari bahaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) seperti memahami SOP, prediksi kemungkinan yang terjadi hingga kesiapan Alat Pelindung Diri. Prinsipnya disini bahwa pekerja wajib memahami Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan (ATHG) K3 supaya selamat dari bahaya K3 atau mampu meminimalisir bahaya K3, kata Sunardi

Sunardi menambahkan jika peran perusahaan pemberi kerja juga sangat penting khususnya mempersiapkan infrastruktur hingga sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam mitigasi hingga penanggulangan K3. Perusahaan tidak boleh mempekerjakan manusia tanpa mempersiapkan K3-nya karena jika perusahaan mengabaikan hal ini berarti perusahaan sudah melanggar Hak Azasi Manusia (HAM) dan perusahaan dapat dituntut secara hukum

Harus dicatat bahwa jika terjadi Kecelakaan Kerja maupun penyakit akibat kerja maka akan menambah angka kemiskinan. Kenapa saya mengatakan hal ini, bayangkan jika yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja itu tulang punggung ekonomi keluarga dan yang bersangkutan tidak bisa bekerja kembali maka keluarganya akan dekat dengan jurang kemiskinan karena sipencari nafkah sudah tidak berdaya, dan akhirnya akan kembali kepada Negara sebagai penanggungjawab akhir dari masalah sosial, ungkap mantan Karo Humas Kemnaker tersebut

Dalam situasi ini, Pemerintah sebagai regulator harus tegas menindak perusahaan yang abai terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) karena K3 itu adalah Hak para pekerja, kata Sunardi

Sunardi menambahkan, Pekerja dapat menolak suatu pekerjaan jika berisiko tinggi terhadap Keselamatan tanpa dibekali alat pelindung diri dan atau SOP yang jelas. Karena jika pekerja memaksakan diri bekerja tanpa SOP dan APD maka akan sulit menekan angka kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja. Contohnya, jika pekerja berada di ruang terbatas (confined space) seperti terowongan atau sumur harus dibekali APD termasuk oksigen karena dalam ruang terbatas kadar oksigen sangat minim dan tidak menutup kemungkinan didalamnya ada gas beracun sehingga berisiko tinggi terhadap K3, dan masih banyak yang berisiko tinggi lainnya seperti sektor konstruksi, manufaktur, Logistik hingga transportasi

Untuk menekan angka kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja dibutuhkan kerjasama dan tanggungjawab semua pihak, mulai dari Pemerintah sebagai regulator, Perusahaan pemberi kerja hingga si pekerja itu sendiri. Harus diingat juga jika Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah investasi utama bagi perusahaan karena pekerja yang sehat dan selamat akan meningkatkan produktivitas dan secara otomatis akan memberikan keuntungan besar bagi perusahaan, menyejahterakan pekerja serta memajukan Bangsa, pungkas Sunardi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *