Judul: Kontroversi Aturan Royalti Lagu: MK Pertanyakan Kewajiban Bayar di Pesta Pernikahan
Seruan Nasional – Isu mengenai aturan royalti lagu kembali menjadi perdebatan di tengah masyarakat Indonesia. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani, mengungkapkan keheranannya mengenai kewajiban penyanyi untuk membayar royalti saat tampil di acara pernikahan.
Pertanyaan ini muncul dalam sidang uji materi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang berlangsung pada Senin, 30 Juni 2025. Sidang ini diajukan oleh Ariel Noah bersama 28 musisi lainnya dengan nomor perkara 28/PUU-XXIII/2025.
Hakim Arsul menyoroti fakta bahwa acara pernikahan kini sering kali dihadiri oleh banyak tamu, bahkan mencapai ribuan orang. Hal ini, menurutnya, bisa diibaratkan seperti konser dan berpotensi dianggap sebagai kegiatan komersial.
Dia menyatakan, "Dalam satu pesta pernikahan saat ini, banyak tamu hadir, bisa sampai 10 ribu orang. Ini sudah mirip konser, dan penyanyi diundang untuk menghibur."
Hakim tersebut kemudian mempertanyakan apakah dalam situasi seperti itu, penyanyi tetap diwajibkan untuk membayar royalti, mengingat banyak di antaranya hanya membawakan lagu untuk menghibur tanpa tujuan komersial.
"Apakah dalam kondisi ini mereka juga terkena kewajiban untuk membayar royalti?" tanyanya.
Hakim juga mengemukakan pentingnya kejelasan hukum agar tidak salah sasaran. Menurutnya, penggunaan aturan pidana dalam konteks ini dapat merugikan penyanyi dan masyarakat.
Di sisi lain, Ariel dan rekan-rekannya berharap MK dapat memberikan kepastian hukum bagi para musisi, sehingga mereka bisa membayar royalti tanpa ancaman tuntutan hukum.
Isu royalti lagu dalam konteks pernikahan ini mengungkapkan ketidakpastian hukum yang masih membayangi hak cipta di Indonesia.